Pegawai Pemkot Bima Wajib Kenakan Pakaian Adat Bima Sambolo-Rimpu Tiap Kamis

Pegawai Pemkot Bima Wajib Kenakan Pakaian Adat Bima Sambolo-Rimpu Tiap Kamis

Rafiin - detikBali
Minggu, 03 Mar 2024 19:50 WIB
Pegawai Pemkot Bima yang mengenakan pakaian adat Bima berupa Sambolo dan Rimpu saat jam kerja Kamis (29/2/2024) kemarin. (Dok. Rafiin//detikBali)
Foto: Pegawai Pemkot Bima yang mengenakan pakaian adat Bima berupa Sambolo dan Rimpu saat jam kerja Kamis (29/2/2024) kemarin. (Dok. Rafiin//detikBali)
Bima - Seluruh pegawai lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), sekarang wajib mengenakan pakaian adat daerah Bima, yakni sambolo dan rimpu. Aturan tersebut berlaku setiap jam kerja hari Kamis.

"Dalam rangka menumbuhkan kecintaan pada budaya mbojo dan menghidupkan UMKM pertenunan di Kota Bima maka perlu dijadikan minimal seminggu sekali ada menggunakan busana adat seperti ini," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Bima Mohammad Rum kepada detikBali, Minggu (3/3/2024).

Mohammad Rum mengungkapkan penggunaan sambolo bagi pegawai laki-laki adalah ikat kepala yang terbuat dari kain tenun. Sementara rimpu adalah jilbab lokal khas Bima dikenakan pegawai perempuan dengan menggunakan tembe nggoli (sarung tenunan).

"Sejak Kamis (22/2/2024) lalu mulai dikenakan. Sekarang sudah berjalan minggu kedua," katanya.

Penggunaan pakaian adat daerah Bima seperti sambolo bagi pegawai laki-laki dan rimpu bagi pegawai perempuan itu tertuang dalam surat edaran Pj Wali Kota Bima Mohammad Rum nomor : 400.6/90/II/2024.

Dalam surat itu, dalam rangka keberpihakan terhadap potensi budaya daerah, pelaku UMKM/ekonomi kreatif di Kota Bima serta mengimplementasikan konsep gaya baru (lifestyle), sebagaimana didorong dalam Festival Rimpu Mantika 2024.

Pegawai Pemkot Bima yang mengenakan pakaian adat Bima berupa Sambolo dan Rimpu saat jam kerja Kamis (29/2/2024) kemarin. (Dok. Rafiin//detikBali)Pegawai Pemkot Bima yang mengenakan pakaian adat Bima berupa Sambolo dan Rimpu saat jam kerja Kamis (29/2/2024) kemarin. (Dok. Rafiin//detikBali) Foto: Pegawai Pemkot Bima yang mengenakan pakaian adat Bima berupa Sambolo dan Rimpu saat jam kerja Kamis (29/2/2024) kemarin. (Dok. Rafiin//detikBali)

Diimbau kepada kepala OPD, camat, lurah, jajaran pendidikan sekolah), BUMN dan BUMD, beserta jajarannya agar menggunakan kostum yang bernuansa Bima, rimpu bagi yang ibu-ibu serta sarung dan sambolo bagi bapak-bapak untuk dikenakan pada setiap hari Kamis jam kerja.

"Mengingat pentingnya edaran ini, agar mulai diterapkan pada Kamis (22/2/2024)," kata Mohammad Rum dalam surat edaran itu.


(nor/nor)

Hide Ads