Puluhan warga dan kusir cidomo (cikar dokar motor) melakukan sweeping sepeda listrik di kawasan Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (2/3/2024). Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Utara angkat tangan setelah warga menyita sepeda listrik yang beroperasi di kawasan pariwisata tersebut.
Kepala Dusun Gili Trawangan Muhammad Husni mengungkapkan warga melakukan sweeping lantaran geram dengan maraknya usaha penyewaan sepeda listrik di Gili Trawangan. Padahal, izin operasional sepeda listrik bukan untuk disewakan.
"Masyarakat yang sweeping bukan kusir cidomo saja. Masyarakat minta agar berhenti beroperasi mulai hari ini," kata Husni, Sabtu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Husni mengatakan selama ini izin operasional sepeda listrik di Gili Trawangan diberikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Utara. Menurutnya, hal itu memicu konflik dengan pelaku usaha sepeda dayung dan cidomo di Gili Trawangan.
"Tidak ada progres pengawasan sampai saat ini yang dilakukan oleh Dishub. Intinya kalau Dishub memberikan aturan, silakan diatur," ujar Husni.
Setelah melakukan sweeping, warga lantas menyita seratusan sepeda listrik dan sepeda dayung yang diklaim tak berizin tersebut. Sepeda itu dibawa ke halaman masjid di Dusun Gili Trawangan. Menurutnya, sepeda-sepeda listrik yang disita tersebut dikumpulkan di halaman masjid untuk didata.
Kusir Cidomo Merasa Dirugikan
Ketua Gili Hotel Association (GHA) Lalu Kusnawan mengatakan aksi warga dan para kusir cidomo tersebut berdampak terhadap pelayanan wisatawan di Gili Trawangan. Meski begitu, ia menilai warga dan para kusir cidomo yang melakukan sweeping juga tidak bisa disalahkan.
Menurut Kusnawan, para kusir cidomo merasa dirugikan atas maraknya sepeda listrik yang beroperasi di Gili Trawangan. Ia meminta pemerintah untuk segera mencarikan solusi agar wisatawan tidak terganggu dengan polemik tersebut.
"Gili Trawangan ini kan objek vital. Sehingga hal seperti ini harus di-follow up oleh pemerintah. Jangan sampai ini berkembang apalagi di musim low season," kata Kusnawan.
Kepala Dusun Gili Trawangan Muhammad Husni mengungkapkan sweeping yang dilakukan warga dan para kusir cidomo tersebut bertujuan untuk menegakkan awik-awik (aturan adat). Menurutnya, jumlah sepeda listrik yang disewakan kepada wisatawan di Gili Trawangan terus bertambah meski telah dilarang melalui awik-awik tersebut.
"Sekarang kan terus bertambah jumlahnya. Tapi sejauh ini saya belum tahu berapa jumlahnya," ujar Husni.
Dishub Angkat Tangan
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Utara, Parihin, angkat tangan terkait aksi sweeping sepeda listrik yang dilakukan warga di Gili Trawangan. Menurutnya, aksi sweeping tersebut bukan perintah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara.
"Kami angkat tangan jika terjadi apa-apa," ujar Parihin, Sabtu.
Parihin mengaku kaget ketika mengetahui puluhan warga dan kusir cidomo menyita seratusan sepeda listrik dan sepeda dayung yang diklaim tak berizin di Gili Trawangan. Sepeda itu telah dikumpulkan di halaman masjid Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah.
Warga Gili Trawangan, Parhin melanjutkan, juga belum pernah berkoordinasi terkait sweeping tersebut. "(Terkait) penertiban oleh masyarakat tadi pagi, saya juga kaget. Baru dengar cerita dari media," imbuhnya.
Sewakan Sepeda Listrik Dapat Didenda Rp 50 Juta
Meski begitu, Parihin mengaku sudah pernah melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan sepeda listrik di Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air. Larangan penggunaan sepeda listrik di objek wisata itu juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Lombok Tengah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Mengacu Perda tersebut, para pengusaha yang kedapatan menyewakan sepeda listrik di ketiga Gili dapat dikenakan denda sebesar Rp 50 juta. "Apalagi disewakan. Itu harusnya zero di sana," kata Parihin.
Dishub Lombok Utara, Parihin berujar, sudah pernah menertibkan usaha penyewaan sepeda listrik di tempat wisata itu. Ia mengaku sudah berkali-kali memperingati para pemilik sepeda listrik di tiga Gili.
"Yang pasti sepeda listrik tidak diperbolehkan, tetapi tidak diindahkan. Soal sweeping ini kan ada di internal masyarakat. Kami dari dinas sudah melakukan razia dan ada yang kami sita sebelum ini," tegas Parihin.
Parihin belum bisa memberikan tindakan terkait seratusan sepeda listrik dan sepeda gayung yang telah disita warga. Ia berencana menggelar rapat terkait aksi sweeping sepeda listrik di Gili Trawangan pada Senin pekan depan.
"Karena kegiatan ini masyarakat kan yang melakukan penertiban. Di kami tidak ada laporan," pungkas Parihin.
(iws/iws)