Dua tempat pemungutan suara (TPS) di Manggarai Barat berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Dua lokasi itu yakni TPS 16, Kelurahan Wae Kelambu, Labuan Bajo, dan TPS 04, Desa Wae Sano, Kecamatan Sano Nggoang.
"Hasil pengawasan, ada dua TPS yang berpotensi pemungutan suara ulang, yakni TPS 16, Wae Kelambu, dan TPS 04, Wae Sano," kata Ketua Bawaslu Manggarai Barat Maria Magdalena S Seriang di Labuan Bajo, Kamis (15/2/2024).
Perempuan yang akrab disapa Leny itu menjelaskan masalah yang ditemukan di TPS 16 Wae Kelambu adalah ada 15 pemilih berkartu tanda penduduk (KTP) luar diberikan kesempatan mencoblos. KPPS memberikan mereka surat suara untuk pemilihan capres-cawapres dengan memasukkannya dalam daftar pemilih khusus (DPK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal jelas mereka ini kan KTP luar dan dimasukkan kategori pemilih DPK. DPK itu pemilih yang ber-KTP di TPS hanya boleh memberikan suara di TPS yang sesuai dengan alamat KTP-nya," jelas Leny.
Pemilih KTP luar, jelas Leny, seharusnya mengurus surat pindah pilih di KPU Manggararai Barat agar tercatat sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk bisa mencoblos. Pengurusan surat pindah pilih berakhir pada 15 Januari 2024 dan 7 Februari 2024 untuk pemilih perlakuan khusus.
Menurut Leny, saat 15 pemilih itu meminta mencoblos di TPS 16, KPPS hanya memverifikasi KTP mereka dan mencatatnya sebagai DPK, padahal ber-KTP luar. "Yang diverifikasi oleh mereka KTP-nya dan langsung diberikan surat suara presiden-wakil presiden dan dicatat sebagai DPK," ujar Leny.
Adapun di TPS 04, jelas dia, KPPS memberikan dua surat suara pilpres kepada salah satu pemilih. Namun pemilih tersebut tidak diberikan surat suara pemilihan DPD. Usai penghitungan surat suara, saksi menolak tanda tangan berita cara hasil penghitungan suara.
"Setelah penghitungan ditemukan selisih. Setelah dicari-cari ini surat suara presiden ada kelebihan satu, sementara di DPD ada kekurangan satu. Oleh saksi protes dan namanya tidak mau menandatangani berita acara. Sehingga itu juga berpotensi untuk dilakukan pemungutan suara ulang," jelas Leny.
Bawaslu saat ini sedang menyiapkan kajian untuk menerbitkan rekomendasi pemungutan suara ulang di dua TPS tersebut. Rekomendasi nantinya bakal diberikan kepada KPU Manggarai Barat untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. "Kami kaji dulu, buat kajian hari ini nanti akan dibuatkan rekomendasi resmi ke KPU," ujar Leny.
Ketua KPU Manggarai Barat Krispianus Bheda mengatakan pihaknya belum mendapat informasi dan rekomendasi resmi dari Bawaslu untuk pemungutan suara ulang di TPS 16, Kelurahan Wae Kelambu, dan TPS 04, Desa Wae Sano. Namun Kris memastikan pihaknya akan melaksanakan rekomendasi Bawaslu terhadap dua TPS tersebut.
"Apa yang direkomendasikan oleh Bawaslu mau tidak mau kita harus jalankan. Jika terjadi PSU maka waktunya adalah sejak rekomendasi diputuskan 10 hari ke depan kita harus menyiapkan dan melaksanakan PSU. PSU ini adalah mekanisme konstitusional, itu memungkinkan karena hak warga negara penting untuk diakomodir," tegas Kris.
"Hanya kita belum tahu jika ada rekomendasi seperti itu PSU-nya jenis apa, apakah semua jenis pemilu atau jenis pemilu tertentu. Itu yang belum kami dapat informasi," tandas Kris.
(nor/dpw)