Anies-Cak Imin Tak Dapat Suara di TPS Ketua NasDem Manggarai Barat

Anies-Cak Imin Tak Dapat Suara di TPS Ketua NasDem Manggarai Barat

Ambrosius Ardin - detikBali
Rabu, 14 Feb 2024 20:08 WIB
Proses penghitungan suara di TPS 17, Kelurahan Wae Kelambu, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Rabu malam (14/2/2024)
Foto: Proses penghitungan suara di TPS 17, Kelurahan Wae Kelambu, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Rabu malam. (Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) tak memperoleh suara di lokasi Ketua DPD Partai Nasdem yang juga Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mencoblos. Edi Endi mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 17, Kelurahan Wae Kelambu, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

NasDem bersama PKB dan PKS adalah partai pengusung AMIN di Pilpres 2024. Nama Edi Endi masuk dalam daftar Tim Kampanye AMIN Manggarai Barat.

Hasil pemungutan suara di TPS 17 yang diumumkan pada Rabu malam dimenangkan paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Terdapat satu surat suara tidak sah karena mencoblos dua calon presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah (perolehan suara) paket nomor 3 tadi 82. Jumlah (perolehan suara paslon nomor 2 riilnya di sini 176, tapi dijumlahkan di sana (form C1) tadi 177," kata petugas KPPS TPS 17 saat mengumumkan hasil penghitungan surat suara pilpres.

Hasil perhitungan surat suara pilpres baru bisa diumumkan malam karena ada perbedaan jumlah surat suara fisik sebanyak 259 surat suara dengan jumlah yang tertulis pada form C1 sebanyak 260 surat suara. KPPS membutuhkan waktu sekitar dua jam lebih untuk menyelesaikan masalah jumlah surat suara itu. Sebab, Form C1 itu tak bisa diganti lagi.

Diketahui, proses pemungutan suara di TPS 17 juga berjalan molor. Walhasil, proses pencoblosan yang dijadwalkan hingga pukul 13.00 Wita baru selesai sekitar pukul 16.30 Wita.

Keterlambatan disebabkan karena pemungutan suara sempat dihentikan beberapa jam. Sebab, ada surat suara DPRD Manggarai Barat yang tertukar antardaerah pemilihan (dapil). KPPS harus menunggu surat suara baru dari KPU Manggarai Barat untuk melanjutkan pemungutan suara.




(hsa/hsa)

Hide Ads