Anggota DPRD Kota Bima Dipecat Perindo Gegara Tak Nyaleg Cabut Gugatan

Anggota DPRD Kota Bima Dipecat Perindo Gegara Tak Nyaleg Cabut Gugatan

Rafiin - detikBali
Selasa, 30 Jan 2024 18:47 WIB
Kuasa hukum Ipa Suka, Sumantri. Ipa Suka dipecat oleh Perindo dan dicopot sebagai anggota DPRD Kota Bima.
Foto: Kuasa hukum Ipa Suka, Sumantri. Ipa Suka dipecat oleh Perindo dan dicopot sebagai anggota DPRD Kota Bima. (dok. Istimewa)
Bima -

Ipa Suka, anggota DPRD Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dipecat Partai Perindo lantaran tidak mau nyaleg pada Pemilu 2024 mencabut gugatan. Ia sebelumnya menggugat Perindo ke Pengadilan Negeri (PN) Bima.

Kuasa Hukum Ipa Suka, Sumantri, mengatakan gugatan terhadap DPP, DPW NTB, dan DPD Perindo Kota Bima dicabut seusai sidang dengan agenda pembacaan replik (jawaban tergugat atas gugatan) di PN Bima, Senin (29/1/2024).

"Gugatannya dicabut setelah sidang agenda replik kemarin," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumantri menjelaskan Ipa Suka mencabut gugatan karena Penjabat (Pj) Gubernur NTB telah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian sekaligus pergantian antarwaktu (PAW) sebagai anggota DPRD Kota Bima.

"Hasil konsultasi saya dengan Kepala Bagian hukum DPRD Kota Bima, SK pemberhentian dan PAW dari Gubernur sudah keluar. Hal ini dihargai oleh klien kami," ujarnya.

Adanya pencabutan gugatan, maka secara otomatis Ipa Suka telah menerima pemberhentian sebagai anggota DPRD Kota Bima, termasuk menerima di-PAW. "Diterima diberhentikan dan di-PAW," ujarnya.

Surat pencabutan gugatan perkara nomor 76/Pdt.Sus.Parpol/2023/PN.RBI tertanggal 7 Desember 2023 diajukan oleh kuasa hukum Ipa Suka, Sumantri dan Agus Hartawan pada Senin (29/1/2024). Surat ditujukan kepada ketua dan majelis hakim PN Bima.

Berdasarkan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan ke kepaniteraan PN Bima pada tanggal 4 Desember 2023 dengan register nomor 259/PDT/SK/2023/PN.RBI, ada tiga item permohonan yang diajukan. Pertama yakni permohonan pencabutan perkara nomor 76/Pdt.Pidsus-Parpol/2023/PN.RBI tanggal 7-17-2023.

Kedua, Ipa Suka juga memohon agar perkara tersebut dihapus atau dicoret dari register perkara di PN Raba. Ketiga, Ipa Suka selaku penggugat bersedia menanggung biaya yang timbul akibat dicabutnya perkara ini.

Pengganti Ipa Suka Dilantik Besok
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bima Sukarno mengatakan pengucapan janji/sumpah PAW anggota DPRD Kota Bima dari Partai Perindo akan digelar Rabu besok, (31/1/2024).

Sukarno menyebutkan anggota DPRD Kota Bima dari Perindo yang diambil janji/sumpah di sisa masa jabatan 2019-2024 adalah Zulkifli Maman yang menggantikan Ipa Suka.

"Kemarin diagendakan dan dibahas di rapat Badan musyawarah (Banmus). Diagendakan pelantikan Insya Allah besok. Sedang kami persiapkan acara pelantikan," ujar Sukarno.

"Kemarin surat pemberhentian untuk Ipa Suka sudah kami sampaikan ke beliau. Diterima terima dengan baik juga," sambung Sukarno.




(hsa/nor)

Hide Ads