Guru honorer SDN Inpres Kalo, di Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ferawati, yang sempat dilarang mengajar oleh kepala sekolah karena hanya lulusan D2, kini aktif lagi. Persoalan itu, telah dimediasi oleh Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora).
"Soal di Inpres Pai itu sudah selesai. Ibu Ferawati sudah mulai masuk mengajar hari ini," kata Kepala Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin, dikonfirmasi detikBali, Senin (22/1/2024).
Zunaidin menjelaskan persoalan antara guru Ferawati dan Kepsek SDN Inpres Kalo, Jahara, disalahpahami oleh warganet, karena memang keduanya tidak pernah ada masalah. Lagipula kepsek juga tidak memiliki wewenang untuk melarang ataupun memecat guru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya miskomunikasi saja," katanya.
Untuk itu, Zunaidin meminta semua guru dan kepsek agar masalah yang muncul dan terjadi di internal sekolah diselesaikan dengan baik. Dia meminta agar masalah internal jangan cepat-cepat disebar ke media sosial.
"Masalah ini jadi pelajaran bagi kita semua untuk hati-hati memposting sesuatu di sosial media," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, unggahan Ferawati viral di media sosial. Musababnya, perempuan yang sudah menjadi guru honorer selama belasan tahun di SD Inpres Kalo, Desa Pai, Kecamatan Wera, Bima, itu dilarang mengajar oleh kepala sekolah (kepsek) lantaran hanya lulusan D2.
"Pengabdian selama sudah lebih dari puluhan tahun dan sekarang sedang berjuang untuk mendapatkan gelar S1 demi memenuhi persyaratan untuk menjadi PPPK. Tiba-tiba hari ini mendapat chat dari atasan. Ya Allah. Sangat miris dan tidak adil," tulis Ferawati melalui akun Facebook @Fera Ayya yang dikutip detikBali, Minggu (21/1/2024).
Ferawati mengunggah foto hasil tangkapan layar ke akun Facebook tersebut. Tangkapan layar tersebut adalah pesan WhatsApp (WA) kepsek yang berbunyi:
Mulai hari ini, nggomi (kamu) watidu laomu Mai tei ara (sudah tidak bisa lagi mengajar di sekolah) karena D2. Silahkan ke kantor Dinas Dikpora Wera. Di sanalah tempat yang tepat untuk ijazahmu. Ini hasil rapat kemarin.
Kepala SDN Inpres Desa Pai, Jahara, membenarkan telah melarang Ferawati untuk kembali mengajar. Ia menegaskan hal itu berdasarkan hasil kesepakatan rapat dengan UPT Dinas Pendidikan, Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kecamatan Wera.
"Tindaklanjuti hasil kesepakatan rapat dengan UPT Dikbudpora Kecamatan Wera. Guru-guru yang tidak sesuai dengan disiplin ilmu (ijazah) dikembalikan ke UPT dan Dinas," kata Jahara saat dikonfirmasi, Minggu.
(dpw/nor)