Surya Paloh Respons Isu Pemakzulan Jokowi: Tanggung

Lombok Timur

Surya Paloh Respons Isu Pemakzulan Jokowi: Tanggung

Helmy Akbar - detikBali
Senin, 22 Jan 2024 17:13 WIB
Surya Paloh seusai Kampanye Akbar Partai NasDem di Lapangan Masbagik, Lombok Timur, NTB, Senin (22/1/2024)
Surya Paloh seusai Kampanye Akbar Partai NasDem di Lapangan Masbagik, Lombok Timur, NTB, Senin (22/1/2024). (Foto: Helmy Akbar/detikBali)
Lombok -

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh merespons isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk membahas ihwal pemakzulan.

"Memang masalah pemakzulan ini bukan saatnya untuk sekarang ini. Tanggung sekali. Sayang, lah," jelas Surya Paloh seusai Kampanye Akbar Partai NasDem di Lapangan Masbagik, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (22/1/2024).

Saat ini, kata Paloh, yang lebih utama adalah bagaimana menjaga stabilitas nasional di tahun politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya bagaimana kita menempatkan kepentingan stabilitas nasional, di atas segala kepentingan yang lain," bebernya.

Surya Paloh menekankan bahwa kompetisi politik yang panas mesti mengedepankan sikap-sikap yang bijak dengan hati yang dingin.

"Walaupun kita memang hati panas tetapi kepala tetap dingin ya," terangnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus calon wakil presiden nomor urut 2 Mahfud Md menerima kunjungan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100. Dalam kunjungan tersebut, Petisi 100 meminta pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi," kata Mahfud Md saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam di Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024), dikutip dari detikNews.

Mahfud menyampaikan sebanyak 22 tokoh dari Petisi 100 datang ke kantornya. Beberapa di antaranya Faizal Asegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto. Kepada Petisi 100, Mahfud menjelaskan bahwa urusan pemakzulan bukan diproses oleh Menko Polhukam.

"Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu sudah didengar orang, mereka sampaikan di beberapa kesempatan, dan itu urusan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam," jelasnya.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan pemakzulan presiden pun baru bisa diproses melalui sidang pleno jika sepertiga anggota dewan mengusulkannya. Itu pun, kata dia, jika dua pertiga anggota dewan menghadiri sidang pleno dan menyetujuinya.

"Kalau sudah setuju semua memenuhi syarat harus dibawa MK. Itu nggak bakalan selesai setahun kalau situasinya begini, nggak bakal selesai sampai pemilu selesailah. Itu lama, ada sidang pendahuluan dulu di DPR," terangnya.




(dpw/nor)

Hide Ads