Unggahan seorang guru honorer di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Ferawati viral di media sosial. Musababnya, perempuan yang sudah menjadi guru honorer selama belasan tahun di SDN Inpres Desa Pai, Kecamatan Wera, Bima, itu dilarang mengajar oleh kepala sekolah (kepsek) lantaran hanya lulusan D2.
"Pengabdian selama sudah lebih dari puluhan tahun dan sekarang sedang berjuang untuk mendapatkan gelar S1 demi memenuhi persyaratan untuk menjadi PPPK. Tiba-tiba hari ini mendapat chat dari atasan. Ya Allah. Sangat miris dan tidak adil," tulis Ferawati melalui akun Facebook @Fera Ayya yang dikutip detikBali, Minggu (21/1/2024).
Ferawati mengunggah foto hasil tangkapan layar ke akun Facebook tersebut. Tangkapan layar tersebut adalah pesan WhatsApp (WA) kepsek yang berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"mulai hari ini, nggomi (kamu) watidu laomu Mai tei ara (sudah tidak bisa lagi mengajar di sekolah) karena D2. Silahkan ke kantor Dinas Dikpora Wera. Di sanalah tempat yang tepat untuk ijazahmu. Ini hasil rapat kemarin."
Unggahan tersebut dibagikan ratusan kali oleh pengguna Facebook. Ferawati membenarkan bahwa akun tersebut adalah miliknya.
"Benar, itu saya yang mem-posting," kata Ferawati, Minggu.
Ferawati sengaja mengunggah tangkapan layar kepsek tempatnya mengajar setelah mendapat pesan WA agar tidak lagi mengajar di sekolah tersebut. Ia mengaku kecewa lantaran dilarang mengajar meski sudah mengabdi sebagai guru honorer selama belasan tahun.
"Saya sangat kecewa, benar-benar kecewa. Sia-sia mengabdi selama 18 tahun sebagai guru honorer," tutur Ferawati.
Ferawati telah menanyakan alasan kepsek melarangnya untuk mengajar di sekolah dasar tersebut. Menurutnya, kepsek mempermasalahkan ijazah Ferawati yang hanya lulusan D2 (ahli muda pendidikan). "Saya disuruh untuk mengabdi ke UPT Dikpora Kecamatan Wera," ujar Ferawati.
Di sisi lain, Ferawati saat ini tengah menempuh kuliah sarjana (S1) pendidikan di sebuah kampus di Bima. Jika tidak ada kendala, dia akan diwisuda pada tahun ini. "Saat ini kuliah S1 semester akhir. Tujuannya untuk memenuhi persyaratan PPPK," imbuhnya.
Kepsek Sebut Sesuai Kesepakatan Rapat
Kepala SDN Inpres Desa Pai, Jahara, membenarkan telah melarang Ferawati untuk kembali mengajar. Ia menegaskan hal itu berdasarkan hasil kesepakatan rapat dengan UPT Dinas Pendidikan, Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kecamatan Wera.
"Tindaklanjuti hasil kesepakatan rapat dengan UPT Dikbudpora Kecamatan Wera. Guru-guru yang tidak sesuai dengan disiplin ilmu (ijazah) dikembalikan ke UPT dan Dinas," kata Jahara saat dikonfirmasi, Minggu.
Selain itu, Jahara mengaku kesal karena tak ada satupun guru yang hadir untuk mengajar saat jam sekolah pada Jumat (19/1/2024). Salah satunya Ferawati.
"Kesal juga karena tidak ada satupun guru yang hadir. Makanya malamnya saya langsung WA satu per satu guru-guru, termasuk Ferawati," kata Jahara.
Meski begitu, Jahara berencana kembali membahas status Ferawati yang dilarangnya mengajar bersama guru-guru lain. Pasalnya, nama Ferawati tercatat dalam Data Pokok Kependidikan (Dapodik) sebagai guru SDN Inpres Kalo Desa Pai.
"Akan dibahas lagi, mengingat ini Ibu Ferawati terdata di Dapodik sebagai guru di sini," ujarnya.
Jahara berharap persoalan itu tidak lagi diperpanjang. Menurutnya, isi pesan WA yang dia sampaikan kepada Ferawati bukanlah pemecatan, melainkan hanya larangan mengajar karena ijazah yang tidak sesuai.
"Coba dicek kembali. Tidak ada kata-kata pecat, pemecatan atau apalah. Hanya meminta agar kembali ke UPT Kecamatan Wera, sesuai ijazahnya D2," pungkas Jahara.
(iws/hsa)