Disdikpora Tanggapi Viral AWK Marahi Guru: Ayo Saling Menghormati

Disdikpora Tanggapi Viral AWK Marahi Guru: Ayo Saling Menghormati

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Sabtu, 20 Jan 2024 13:33 WIB
Tangkapan layar video Arya Wedakarna saat sidak ke SMKN 5 Denpasar.
Foto: Tangkapan layar Arya Wedakarna saat memarahi guru. (Tangkapan layar Instagram)
Denpasar -

Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali buka suara terkait video viral anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) saat memarahi guru di salah satu SMKN di Denpasar.

"Jadi dari dinas sebenarnya ingin mengajak semua pihak untuk mengintrospeksi diri, baik itu siswa. Guru maupun dari wakil rakyat kita," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) I Gusti Ngurah Chrisna Adijaya saat dihubungi detikBali, Sabtu (20/1/2024).

Chrisna menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai dan berpandangan atas video tersebut. Sebab, masyarakat sudah teredukasi dengan norma-norma yang baik dan buruk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami dari dinas nggak pernah meributkan itu hukuman atau tidak, konteksnya adalah pembelajaran. Jadi pendidik pun punya seni pembelajaran, hal ini yang ingin kami sampaikan ayo saling menghormati, saling menghargai cara kita masing-masing," jelasnya.

Crisna mengaku sudah menemui kepala sekolah yang juga ikut dimarahi Wedakarna. Dia meminta kepala sekolah untuk melihat kejadian itu sebagai momentum instrospeksi semua pihak. Namun, dia mendukung penerapan aturan yang dilakukan oleh masing-masing sekolah.

"Saya yakin sekolah punya aturan masing-masing, budaya masing-masing, jadi kami hargai," tandasnya.

Sebelumnya, aksi Wedakarna kembali menjadi sorotan. Akun media sosialnya membagikan video Wedakarna memarahi guru di depan para siswanya. Video itu pun viral.

Wedakarna tampak memarahi guru di SMKN 5 Denpasar hanya karena memberikan tugas meringkas pelajaran kepada siswa yang terlambat masuk kelas. Senator yang juga bekas personel boyband FBI itu menyebut hukuman kepada siswa yang terlambat tiga menit itu berlebihan.

Anggota Badan Kehormatan (BK) DPD RI Habib Ali Alwi merespons tindakan Arya Wedakarna tersebut. Menurutnya, tindakan Wedakarna sudah melewati kapasitasnya sebagai anggota Komite I Bidang Hukum DPD RI.

"(Sidak ke sekolah) Nggak boleh itu, melewati kapasitas seolah-olah sakti mandraguna. Jadi, tidak etis statement-statement keras," kata Alwi di kantor DPD RI Provinsi Bali, Denpasar, Jumat (19/1/2024).




(hsa/hsa)

Hide Ads