Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), masih kekurangan guru. Namun, Pemkot Bima tidak bisa mengangkat guru honorer.
Sekretaris Daerah Kota Bima Mukhtar Landa menjelaskan sekolah di Kota Bima kekurangan guru agama 7 orang, penjaskes (29), seni budaya (2), dan teknik informatika (17). "Total kekurangannya 55 guru," ungkapnya kepada detikBali, Kamis (11/1/2024).
Mukhtar dilematis karena tidak bisa memenuhi kebutuhan guru melalui perekrutan jalur honorer. Kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak November 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan pengangkatan tenaga honorer tersebut tertuang di Surat Edaran Wali Kota Bima Nomor 800/3287.A/XI/2023. Surat Edaran ini ditujukkan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bima.
"Kepala OPD yang masih melakukan pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non-ASN lainnya, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," seperti dikutip dari Surat Edaran itu.
(gsp/iws)