Pelayanan untuk penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB) kepada kapal wisata dibuka sejak Kamis malam (4/1/2024). Sebelumnya KSOP Labuan Bajo tak melayani permohonan SPB pada Kamis sore karena jarak pandang terbatas akibat terhalang kabut.
"Karena kemarin sudah turun hujan yang membuat kabut hilang dan jarak pandang membaik," kata Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto, Jumat (5/1/2024).
Stephanus menegaskan pemberian SPB kepada kapal wisata masih bersifat situasional. Jika cuaca kembali buruk atau jarak pandang terbatas, kapal tak diizinkan untuk berlayar. KSOP akan kembali menunda jika jarak pandang kembali terhalang kabut.
Ia mengatakan surat pemberitahuan kepada nakhoda kapal (Notice to Marineer/NTM) yang berisi penundaan pelayanan SPB pada Kamis (4/1/2024) telah dicabut. KSOP mengeluarkan NTM baru pada Kamis malam yang membolehkan kapal berlayar jika cuaca bagus.
"NTM yang lama dicabut. Artinya sudah bisa berlayar kalau cuaca dan jarak pandang bagus," kata Stephanus.
Dalam NTM terbaru itu, Stephanus meminta kapal-kapal untuk berhati-hati dalam bernavigasi jika jarak pandang rendah. Ia menegaskan KSOP Labuan Bajo akan mempertimbangan menunda pelayanan SPB apabila diperlukan.
Dalam NTM itu, KSOP Labuan Bajo memperbaharui informasi terkait penyebab munculnya kabut yang menghalangi jarak pandang di perairan Labuan Bajo. KSOP Labuan Bajo mengutip analisa BMKG, menyebutkan kabut itu disebabkan oleh fenomena El Nino. Sebelumnya KSOP Labuan Bajo menyebut kabut itu adalah sebaran abu vulkanik gunung Lewotobi Laki-laki yang erupsi di Flores Timur.
(nor/nor)