Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan Jembrana mulai menerapkan uji berkala kendaraan bermotor (KIR) gratis mulai 2 Januari 2024. Dampaknya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana kehilangan pendapatan dari sektor tersebut sebesar ratusan juta rupiah.
Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan, Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan Jembrana, I Gede Ariadi, mengatakan rerata realisasi pendapatan dari uji KIR di Jembrana sekitar Rp 274 juta per tahun. Angka itu di bawah target sebesar Rp 650 juta per tahun.
Namun, dengan digratiskannya uji KIR, Pemkab Jembrana kehilangan pemasukan dari uji KIR."Uji KIR gratis diterapkan mulai 2 Januari 2023 dan kami mengikuti aturan," ujar Ariadi, Rabu (3/1/2024). Penggratisan uji KIR merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga Jembrana, I Nengah Sukerta, menyambut baik uji KIR gratis ini. Menurut dia, kebijakan ini sangat membantu pengusaha kecil. "Jangan sampai karena gratis pelayanan menurun," tutur pria berusia 59 tahun tersebut.
Uji KIR merupakan pemeriksaan atau pengujian kelayakan kendaraan angkutan barang dan penumpang atau pelat kuning. Uji KIR dilakukan setiap enam bulan sekali dan kendaraan yang lulus akan diberi tanda yang artinya bisa beroperasi.
Tarif KIR di Jembrana
JBB 1 (pikap dan mikrolet)
Uji berkala awal Rp 83 ribu.
Ganti buku Rp 77 ribu.
Uji berkala 6 bulan Rp 37 ribu.
JBB 2 (bus dan truk)
Uji berkala awal Rp 88 ribu.
Ganti buku Rp 83 ribu.
Uji berkala 6 bulan Rp 42 ribu.
JBB 3 (tronton)
Uji berkala awal Rp 95 ribu.
Ganti buku Rp 88 ribu.
Uji berkala 6 bulan Rp 47 ribu.
(gsp/iws)