Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram membubarkan total 10 agenda kampanye hingga hari ke 22 masa tahapan kampanye Pemilu 2024 di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril mengatakan 10 kegiatan kampanye calon anggota legislatif (caleg) dibubarkan karena tidak melengkapi syarat administrasi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diterbitkan oleh kepolisian.
"Ada 10 yang dibubarkan itu karena tidak memiliki STTP dari kepolisian. Kami minta agar itu dilengkapi jika melakukan kegiatan kampanye," ucap Yusril saat Rapat Koordinasi Fasilitasi Sentra Gakkumdu di Kota Mataram, Rabu (20/12/2023).
10 agenda kampanye yang dibubarkan tersebut tersebar di enam kecamatan di Kota Mataram. Pembubaran itu, Yusril melanjutkan, merupakan peringatan bagi peserta pemilu agar melengkapi syarat administrasi sebelum kampanye.
"Mau dia lima orang 10 orang itu tetap namanya kampanye kan. Karena yang diatur itu batas maksimal jumlah peserta kampanye. Dan setiap kampanye harus mengantongi STTP. Jika tidak maka siap-siap untuk diambil tindakan tegas yaitu pembubaran," urai Yusril.
Dia menegaskan semua anggota Bawaslu bersama stakeholder yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), mulai dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), agar tetap berada on the track dalam mengawasi agenda kampanye di Mataram.
"Jadi, setelah agenda dibubarkan itu sekarang kepolisian banyak menerima izin STTP di Polresta Mataram membeludak. Kami perkirakan efek kampanye dibubarkan," katanya.
Di tempat yang sama, Wakapolres Kota Mataram AKBP Syarif Hidayat mengatakan kepolisian telah membangun sinergitas dengan sentra Gakkumdu untuk selalu menjaga integritas selama proses tahapan kampanye Pemilu 2024.
"Memang harus ditimbulkan tanggung jawab terhadap beban yang diemban di kepolisian. Kami anggap netralitas ASN itu penting," tegas Hidayat.
Menurutnya, sentra Gakkumdu tidak akan tebang pilih terhadap dugaan tindak pidana pemilu di Mataram. Semua penanganan pelanggaran dilakukan secara profesional.
"Jika ada, kami tangani secara profesional. Itu makanya kami koordinasi sejak dini. Kami minta semua aparat jaga netralitas," kata calon Dirkrimum Polda NTB ini.
Menurut Hidayat, hingga sekarang belum ada laporan ranah tindak pidana pemilu yang ditangani kepolisian. Sedangkan, untuk pelanggaran etik netralitas ASN ditangani langsung Bawaslu Kota Mataram.
(hsa/iws)