Caleg PKN Status Napi Sudah Dicoret, tapi Masih Bisa Dapat Suara di Pileg

Manggarai Barat

Caleg PKN Status Napi Sudah Dicoret, tapi Masih Bisa Dapat Suara di Pileg

Ambrosius Ardin - detikBali
Selasa, 19 Des 2023 19:02 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Ilustrasi pemilu. (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Manggarai Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membatalkan pencalonan Bonaventura Abunawan sebagai calon legislatif (caleg) DPRD Manggarai Barat pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 karena ketahuan berstatus narapidana. Namanya sudah dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2024 karena pencalonannya sudah tak memenuhi syarat.

Namun, Bonaventura masih berpeluang mendapat suara pada Pileg yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 karena namanya tak dicoret dari surat suara. Suara yang diperoleh Bonaventura akan dihitung sebagai suara sah untuk partai politik yang mencalonkannya.

Nama Caleg Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) nomor urut 11 daerah pemilihan Manggarai Barat 1 itu tak dicoret dari surat suara karena pembatalan pencalonannya setelah surat suara selesai dicetak.

Komisioner KPU Manggarai Barat Ponsianus Mato mengatakan suara Bonaventura dihitung sebagai suara yang sah dengan mengacu pada ketentuan pasal 55 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. PKPU tersebut sebagai rujukan karena hingga saat ini belum ada PKPU terbaru yang mengatur
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

"PKPU (Nomor 3 Tahun 2019) ini masih berlaku, karena PKPU baru belum ada," kata Ponsi, Selasa (19/12/2023).

Ketentuan pasal 55 ayat (3) PKPU Nomor 3/2019 itu mengatur keabsahan surat suara Caleg yang sudah meninggal dunia atau Caleg yang sudah tidak memenuhi syarat tapi namanya masih tercantum dalam surat suara seperti kasus Bonaventura.

Pasal 55 ayat (3) PKPU Nomor 3/2019 itu berbunyi: Dalam hal Ketua KPPS menemuka surat suara yang dicoblos pada nomor urut dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dan telah diumumkan oleh KPPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (1) huruf d, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah partai politik.

Ponsi mengatakan status Bonaventura yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai Caleg akan diumumkan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS sebelum pemungutan suara dimulai.

Diketahui KPU Manggarai Barat menetapkan Bonaventura dalam DCT Pileg 2024 pada 4 November 2023. Saat itu mantan Camat Boleng itu sudah berstatus Napi kasus pemalsuan surat. Sempat kecolongan, KPU Manggarai Barat kemudian membatalkan pencalonan Bonaventura dari DCT pada 27 November 2023.

Pembatalan DCT Bonaventura itu setelah mendapat saran perbaikan dari Bawaslu Manggarai Barat. Saran itu kemudian ditindaklanjuti KPU Manggarai Barat dengan melakukan klarifikasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat dan Lapas Kelas 2 Ruteng di Kabupaten Manggarai. Hasil klarifikasi itu membenarkan Bonaventura berstatus Napi sehingga penetapannya sebagai DCT dibatalkan.

Bonaventura ditahan oleh Kejari Manggarai Barat pada 11 September 2023 dan dijebloskan ke Penjara setelah menang kasasi di Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo dalam kasus pemalsuan surat. Bonaventura divonis penjara satu tahun enam bulan.


(dpw/iws)

Hide Ads