Datang dari Medan, 8 WN Bangladesh Pemegang KTP Palsu Ditangkap di Belu

Datang dari Medan, 8 WN Bangladesh Pemegang KTP Palsu Ditangkap di Belu

Yufengki Bria - detikBali
Senin, 11 Des 2023 13:26 WIB
Delapan warga negara (WN) Bangladesh pemegang KTP palsu saat diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Belu, NTT. (Dok Polres Belu).
Delapan warga negara (WN) Bangladesh pemegang KTP palsu saat diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Belu, NTT. Foto: dok Polres Belu.
Belu -

Kepolisian Resor (Polres) Belu menangkap delapan warga negara (WN) Bangladesh di rumah warga bernama Kornelis Paibesi (40) di Dusun Fatubesi, Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (10/12/2023). Kedelapan warga asing yang datang dari Medan, Sumatera Utara, itu diketahui memiliki kartu tanda penduduk (KTP) palsu.

"Benar, mereka memalsukan identitasnya di KTP yang beralamat di Kabupaten Belu, Sikka, dan Kota Kupang," kata Kasi Humas Polres Belu AKP I Ketut Karnawa, Senin (11/12/2023).

Karnawa membeberkan identitas kedelapan WNA tersebut berdasarkan data pada KTP palsu yang mereka bawa, antara lain Ibrahim Bau, Awang Prawiro, Nasir, Sobrianto, Alberto, Antonius, Gipson, dan Alberto. Sedangkan, berdasarkan data pada paspornya, masing-masing memiliki nama Mohammad Raju Ahmed, Mohammad Arafat Hossin, Mohammad Shariful Islam, Mohammad Nadim, Abdul Halim, Mohammad Shilu Mondol, Iman Ali, dan Mainnudin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses lebih lanjutnya sudah kami serahkan ke kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua," imbuhnya.

Karnawa menjelaskan kedelapan WNA itu datang dari Medan ke Desa Takirin pada 15 November, 24 November, dan 5 Desember 2023. Mereka dijemput secara bertahap di Bandara El Tari Kupang oleh Kornelis Paibesi.

ADVERTISEMENT

"Tujuan masuk ke Indonesia semata-mata mau mencari pekerjaan untuk kehidupannya," jelasnya.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads