Polresta Mataram menangkap lima pelaku penganiayaan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), SR. AS dan LR ditangkap pada 1 Oktober 2023, sedangkan BMY, RA serta NP diamankan pada Rabu (15/11/2023) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan lima penganiaya SR berasal dari Kabupaten Lombok Tengah. "Total ada lima pelaku diamankan," tuturnya di Polres Kota Mataram, Senin (20/11/2023).
SR dianiaya oleh AS, LR, BMY, RA, dan NP, pada pukul 01.30 Wita, Selasa (27/9/2023). Kelima pelaku tidak terima dengan pemilihan ulang ketua PMII cabang Mataram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SR dan BMY juga sempat beradu argumen di WhatsApp yang berujung saling tantang antar keduanya. Saat pemilihan ketua cabang PMII Mataram kedua, BMY mencari SR.
AS, LR, BMY, RA, dan MP lalu melempar batu, membawa parang ke lokasi acara pemilihan, dan menantang kubu SR. BMY kemudian menusuk mahasiswa asal Kabupaten Bima, NTB, itu menggunakan pisau yang diperoleh dari kakak sepupunya, E.
Yogi menjelaskan otak dari penganiayaan SR adalah BMY. Mahasiswa itu menusuk SR seusai acara pemilihan ketua cabang PMII Mataram di halaman Hotel Crystal lantaran tidak bisa menerima hasil pemilihan ketua cabang organisasi pergerakan tersebut.
"Jadi korban (SR) adalah salah satu kandidat ketua yang akan dipilih di pemilihan kedua," papar Yogi. Sedangkan, AS, LR, BMY, RA, dan MP merupakan simpatisan dari calon lain di pemilihan ketua cabang PMII Mataram.
Sesuai hasil visum, Yogi melanjutkan, SR mengalami luka tumpul di dahi kanan, pelipis kiri, hingga sobek di pinggang. SR dirawat tiga pekan di RS Kota Mataram.
AS, LR, BMY, RA, dan MP telah berstatus tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(gsp/gsp)