Personel Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VII Kupang menangkap 66 nelayan asal Desa Labuhan Mapin, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 7 September 2023. Mereka diduga menangkap lobster di perairan Pulau Batek, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggunakan kompresor.
"Saat diperiksa, didapati alat bantu tangkap yaitu kompresor," ungkap Komandan Satuan Patroli (Komsatrol) Lantamal VII Kupang Kolonel Laut Dahana Ali Prakasa kepada detikBali di ruang kerjanya, Rabu (15/11/2023). Berikut ini fakta-fakta terkait penangkapan 66 nelayan tersebut.
Diduga Melanggar Sejumlah Aturan
Dahana menjelaskan 66 nelayan itu diduga melanggar sejumlah aturan. Mereka menangkap lobster dengan alat bantu kompresor sebanyak enam buah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para nelayan itu juga terindikasi menggunakan bom dan potasium. "Memang tidak ada bahan peledak, tapi barang bukti kompresor yang ada sudah cukup menyatakan kapal ini terbukti melakukan pelanggaran," papar Dahana.
Kemudian, Dahana melanjutkan, dalam wilayah penangkapannya mereka merupakan nelayan andon, bukan nelayan lokal asal NTT. Secara aturan, mereka melanggar karena bukan wilayah penangkapan mereka.
Selain itu, kapal yang digunakan tidak memenuhi syarat pelayaran. Sebab, tidak memiliki alat komunikasi.
"Atas dasar itu, kami menindak dengan membawa mereka beserta barang buktinya berupa enam kapal, 150 kilogram lobster dan enam buah kompresor ke Mako Lantamal VII Kupang untuk diproses lebih lanjut," tegas Dahana.
Enam Tersangka
Dahana menuturkan dari 66 nelayan yang ditangkap, sebanyak enam orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka antara lain, nakhoda KM Fajar Jaya, Sirajudin; nakhoda KM Dita Bahari 04, Saharulah; nakhoda KM Alqidayah, Usra; nakhoda KM Pengembara, Irwan Hidayat; KM Supani Putri, Supardi; dan nakhoda KM Adzan Putra, Saipulah.
"Dari 66 orang yang diamankan, enam di antaranya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan nakhoda dari enam kapal," tutur Dahana.
Dahana menuturkan penyidik telah memeriksa 12 nelayan dari masing-masing kapal menjadi saksi. "Pada prinsipnya mereka mengaku bersalah dengan menggunakan kompresor untuk menangkap lobster," jelasnya.
Dahana menjelaskan para tersangka dijerat Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, juncto Pasal 100b Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara 1 tahun.
Lantamal Tidak Menahan 60 Nelayan Lainnya
Dahana menegaskan Lantamal VII Kupang tidak menahan 60 nelayan lainnya. Mereka pun sudah diminta untuk pulang kembali ke daerah asalnya tetapi mereka tidak mau dengan alasan menjaga kapal.
"Kami tidak tahan tapi hanya mengamankannya di dalam kompleks dengan pengawasan ketat. Lihat saja, itu mereka sementara mencari ikan di laut. Kami sudah menyuruh mereka agar pulang, tapi mereka tidak mau," terangnya.
Keluarga Nelayan Bantah Penangkapan Lobster Pakai Kompresor
Nuraini, istri Supardi, membantah 66 nelayan menggunakan kompresor untuk menangkap lobster. Supardi merupakan salah satu nelayan yang ditangkap oleh Lantamal VII Kupang.
"Kompresor itu hanya alat bantu jika jangkar atau baling-baling tersangkut. Jadi tidak 100 persen pakai kompresor menangkap (lobster)," ungkap Nuraini.
Nuraini mengeklaim dokumen semua kapal lengkap.
Keuangan Keluarga Terganggu Sejak Nelayan Ditahan
Menurut Nuraini, selama suaminya ditahan dua bulan di NTT, mengakibatkan keuangan keluarganya terganggu. Perempuan berusia 36 tahun itu terpaksa memenuhi kebutuhan keluarga seadanya.
"Biasanya suami kirim Rp 1-2 juta selama satu bulan," ungkap Nuraini.
Nuraini menuturkan anaknya terancam putus sekolah. Sebab, keluarganya tidak memiliki penghasilan lainnya. "Harapan saya dibantu agar dibebaskan," katanya.
(gsp/hsa)