Sebanyak 66 nelayan asal Desa Labuhan Mapin, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap personel Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VII Kupang. Mereka ditangkap karena menangkap lobster menggunakan alat bantu kompresor di perairan Pulau Batek, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Saat diperiksa, didapati alat bantu tangkap yaitu kompresor," ungkap Komandan Satuan Patroli (Komsatrol) Lantamal VII Kupang Kolonel Laut Dahana Ali Prakasa saat diwawancarai detikBali di ruang kerjanya, Rabu (15/11/2023).
Puluhan nelayan itu ditangkap pada 7 September 2023. Saat itu, personel Lantamal VII Kupang sedang berpatroli dan menemukan para nelayan itu sedang menangkap lobster dengan cara yang ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka menangkap lobster dengan alat bantu kompresor sebanyak enam buah. Selain itu, mereka terindikasi menggunakan bom dan potasium.
"Memang tidak ada bahan peledak. Tapi barang bukti kompresor yang ada sudah cukup menyatakan bahwa kapal ini terbukti melakukan pelanggaran," jelasnya.
Kemudian, Dahana melanjutkan, dalam wilayah penangkapannya mereka merupakan nelayan andon, bukan nelayan lokal asal NTT. Secara aturan, mereka sudah melanggar karena bukan wilayah penangkapan mereka. Termasuk kapal yang digunakan tidak memenuhi syarat pelayaran karena tidak memiliki alat komunikasi.
"Atas dasar itu, kami menindak dengan membawa mereka beserta barang buktinya berupa enam kapal, 150 kilogram lobster dan enam buah kompresor ke Mako Lantamal VII Kupang untuk diproses lebih lanjut," tegasnya.
Saat ini, para nelayan tersebut masih ditahan di markas TNI AL tersebut. Mereka masih diperiksa secara intensif.
(dpw/iws)