Tersangka kasus penggelapan surat sertifikat tanah seluas 2 hektare bernama Muhammad Harharah alias MH mencabut gugatan praperadilan yang dia ajukan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Pria berusia 44 tahun yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu mencabut permohonan praperadilan melalui kuasa hukumnya pada Jumat (10/11/2023).
"Sebelum diputuskan, pemohon meminta pencabutan praperadilan yang disepakati oleh termohon (pihak Polda NTB)," kata Juru Bicara PN Mataram Lalu Muh Sandi Iramaya, Senin sore (13/11/2023).
Pencabutan gugatan praperadilan itu dilakukan sebelum sidang putusan digelar di PN Mataram. Menurut Sandi, permohonan pencabutan praperadilan itu telah dikabulkan melalui ketetapan sidang yang berlangsung pada hari ini. "Artinya status tersangka masih melekat pada pemohon (Muhammad Harharah)," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MH adalah salah satu tersangka kasus penggelapan sertifikat tanah di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda NTB. Bahkan, MH kabur ke luar negeri sebelum masuk dalam DPO Polda NTB.
Ditreskrimum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan tak berkomentar banyak terkait pencabutan gugatan praperadilan yang dilayangkan MH. Ia mengatakan polisi masih fokus mengejar MH dan Erwin Ibrahim caleg Partai Hanura Lombok Barat yang terlibat dalam kasus mafia tanah tersebut.
"Kasus ini tetap akan dilanjutkan sampai proses tahap dua ke Kejati NTB. Para tersangka juga sedang kami buru," kata Teddy singkat.
(iws/gsp)