Kapolsek Kelapa Lima AKP Jemmy Noke mengungkap berkas tersangka KS (25), EAM (23), dan A (19) yang membunuh mahasiswa Universitas Nusa Cendana (Undana), Yohanis Donbosko Padalani, dinyatakan lengkap (P21). Kasus ini tinggal menunggu tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum.
"Itu sudah P21 semua. Tinggal tahap dua saja," ujar Jemmy saat diwawancarai detikBali di ruang kerjanya, Senin (13/11/2023).
Jemmy menerangkan pelimpahan tahap dua direncanakan pada pekan ketiga November 2023. Polisi akan merilis ke publik. Sebab, kejadian tragis itu cukup menyita perhatian masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan kami ekspos karena kejadiannya menjadi perhatian publik. Sehingga publik juga tahu perkembangan kasusnya," terangnya.
Sebelumnya, Polsek Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan tiga tersangka pembunuhan mahasiswa Undana Yohanis Donbosko Padalani di Jalan Esanita, Kelurahan Oesapa, Kota Kupang, NTT, Minggu malam (24/8/2023). Tiga tersangka itu antara lain KS (25), EAM (23), dan A (19) mahasiswa semester satu di salah satu universitas di Kota Kupang.
Jemmy menjelaskan penganiayaan itu bermula pada pukul 18.00 Wita, Minggu (24/8/2023). Saat itu, terjadi salah paham antara saudari perempuan Rafael (korban lain) dengan salah satu terduga pelaku.
Rafael kemudian meminta bantuan Yohanis untuk berdamai dengan para pelaku, tapi setiba di TKP, keduanya langsung dipukul oleh para pelaku. Yohanis dan Rafael melarikan diri.
Yohanis lalu memanggil dua temannya untuk mendatangi TKP. Perkelahian kedua kelompok pada pukul 19.00 Wita pun tak terhindarkan hingga berujung pada tewasnya Yohanis.
(nor/gsp)