Polisi Tetapkan 3 Tersangka di Kasus Penikaman Mahasiswa Undana

Kupang

Polisi Tetapkan 3 Tersangka di Kasus Penikaman Mahasiswa Undana

Yufengki Bria - detikBali
Senin, 25 Sep 2023 19:07 WIB
Kapolsek Kelapa Lima AKP Jemmy Noke saat diwawancarai di Mapolsek Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT, Senin (25/9/2023). (Yufengki Bria/detikBali).
Foto: Kapolsek Kelapa Lima AKP Jemmy Noke saat diwawancarai di Mapolsek Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT, Senin (25/9/2023). (Yufengki Bria/detikBali).
Kupang -

Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan tiga tersangka pembunuhan mahasiswa Universitas Nusa Cendana (Undana) Yohanis Donbosko Padalani di Jalan Esanita, Kelurahan Oesapa, Kota Kupang, NTT, Minggu malam (24/8/2023). Tiga tersangka itu antara lain KS (25), EAM (23), dan A (19) mahasiswa semester satu di salah satu universitas di Kota Kupang.

"Sehubungan dengan kasus penikaman itu sudah tiga orang jadi tersangka," ujar Kapolsek Kelapa Lima AKP Jemmy Noke saat diwawancarai di Mapolsek Kelapa Lima, Senin (25/9/2023).

Jemmy menyebut kasus tersebut terdapat dua laporan polisi, yakni penganiayaan dan pengeroyokan berat. KS sebagai tersangka penganiayaan, sedangkan pengeroyokan adalah EAM dan A.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekitar tujuh orang yang kami angkut, tapi keterlibatan mereka hanya menegur dan melerai sehingga kami tidak tahan mereka," kata Jemmy.

Jemmy menjelaskan KS, EAM, dan A ditetapkan karena punya alat bukti yang kuat, mengakui perbuatannya, dan ditambah dengan keterangan korban pengeroyokan bernama Rafael Jeremia Lema.

ADVERTISEMENT

Jemmy mengungkap untuk EAM dan A dikenakan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 Junto Pasal 55 dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara. Sedangkan KS dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Untuk diketahui, hingga saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjut oleh Penyidik Polsek Kelapa Lima, Kota Kupang.

KS Ngaku Dikeroyok Lebih Dulu

KS, asal Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, mengatakan sebelum menikam Yohanis dia dikeroyok lebih dulu hingga masuk dalam rumah. "Mereka keroyok saya masuk dalam rumah. Karena saya terdesak langsung ambil pisau di dapur dan tikam dia," tutur pria yang berprofesi sebagai anak buak kapal (ABK) itu saat diwawancarai detikBali di Mapolsek Kelapa Lima, Senin.

Atas perbuatannya, KS mengaku siap menerima hukuman sesuai aturan yang berlaku. Dia pun menyesal karena sudah terlanjur menghabisi nyawa Yohanis.

"Saya sangat menyesal dan saya mengaku bersalah. Saya tidak ada niat membunuh hanya karena terdesak saja," tandasnya.

Sebelumnya, Yohanis dan Rafael menjadi korban penganiayaan sejumlah orang. Yohanis mengalami luka tusukan pisau di bagian dadanya hingga tewas di tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan Rafael memar di pelipis mata kanan akibat kena pukulan.

Penganiayaan itu bermula pada pukul 18.00 Wita, kemarin. Saat itu, terjadi salah paham antara saudari perempuan Rafael dengan salah satu terduga pelaku.

Rafael kemudian meminta bantuan Yohanis untuk berdamai dengan para pelaku, tapi setiba di TKP, keduanya langsung dipukul oleh para pelaku. Yohanis dan Rafael melarikan diri.

Yohanis lalu memanggil dua temannya untuk mendatangi TKP. Perkelahian kedua kelompok pada pukul 19.00 Wita pun tak terhindarkan hingga berujung pada tewasnya Yohanis.




(nor/dpw)

Hide Ads