Tak Hanya Dicoret dari DCT, Eks Ketua DPD PSI Denpasar Juga Terancam Dipecat

Denpasar

Tak Hanya Dicoret dari DCT, Eks Ketua DPD PSI Denpasar Juga Terancam Dipecat

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Senin, 13 Nov 2023 17:03 WIB
Kader PSI Gede Eka Wijaya Patriana datang Bawaslu Kota Denpasar terkait pencoretan namanya setelah penetapan DCT, Rabu (8/11/2023).
Kader PSI Gede Eka Wijaya Patriana datang Bawaslu Kota Denpasar terkait pencoretan namanya setelah penetapan DCT, Rabu (8/11/2023). Foto: Rizki Setyo Samudero/detikBali
Denpasar -

Gede Eka Wijaya Patriana tidak hanya dicoret dari daftar calon tetap (DCT) untuk kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Denpasar 2024. Eks Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Denpasar itu ternyata juga terancam dipecat sebagai kader partai yang dipimpin oleh anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pengarep.

Hal tersebut berdasarkan surat DPD PSI Kota Denpasar tertanggal 3 Oktober 2023 Nomor 64/DPD-XVII/2023 tentang Pemberhentian Proses Pencalonan Anggota Legislatif dan Rekomendasi Pemberhentian Keanggotaan PSI. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPW PSI Bali I Nengah Yasa Adi Susanto dan Ketua DPD PSI Denpasar Putu Suma Gita.

Suma Gita membenarkan dirinya merekomendasikan Eka untuk diberhentikan sebagai kader PSI. Menurutnya, sikap politik Eka tidak sejalan dengan semangat PSI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ada laporan terkait oknum tersebut yang tidak sejalan dengan semangat kami di PSI yaitu berpolitik gembira dan santun," kata Suma Gita saat dikonfirmasi detikBali, Senin (13/11/2023).

Hanya saja, Suma enggan menjelaskan secara detail sikap Eka yang dianggap tak selaras dengan PSI. Alasannya, dia tidak ingin masalah rumah tangga partai menjadi bahan pengiringan opini oleh publik.

Suma menegaskan pemecatan terhadap kader PSI diproses melalui mahkamah partai. "Untuk proses pemecatan kader belum ada info hasilnya, kami masih menunggu," tandas Suma.

Ketua DPW PSI Bali I Nengah Yasa Adi Susanto setali tiga uang. Menurutnya, informasi terkait rekomendasi pemecatan Eka dikeluarkan karena ada aturan partai yang dilanggar. Ia memastikan Eka tak lagi berstatus caleg dari PSI.

"Ada dugaan pelanggaran kode etik AD/ART (oleh Eka). Nggak mungkin ujug-ujug orang di-ini-kan (diberhentikan)," ujar Adi saat dihubungi, Senin.

Berdasarkan surat DPD PSI Denpasar dan DPW PSI Bali yang dilihat detikBali, ada tiga poin yang direkomendasikan terhadap Gede Eka Wijaya Patriana. Pertama, diberhentikan sebagai calon anggota legislatif. Kedua, merekomendasikan pemberhentian keanggotaan sebagai kader PSI. Ketiga, Eka dianggap telah melakukan penyimpangan etika politik, yaitu pencemaran nama baik PSI berdasarkan perubahan AD/ART PSI.

Sebelumnya, Eka tak menyangka namanya sudah hilang saat penetapan daftar calon sementara (DCS) pada 3 Oktober lalu. Ia pun heran surat pencoretan tersebut ditandatangani oleh mantan Ketua Umum Giring Ganesha. Dia mengira pada tanggal itu Ketum PSI sudah dijabat oleh putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pengrep.

"Agak membingungkan karena surat itu saya terima, mereka menggunakan dasar balasan DPP yang ditandatangani Giring 3 Oktober," kata Eka, Rabu (8/11/2023).




(iws/iws)

Hide Ads