Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menetapkan Ebenhetzer Agustinus Lobo (71) dan Frits Robinson Lobo (40) menjadi tersangka dalam kasus penggunaan senjata api (senpi) rakitan ilegal. Senpi tersebut digunakan untuk berburu hewan liar di kampung Tuapenu, RT 08, RW 04, Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, TTS, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat (10/11/2023).
"Ya. Sudah dua orang orang jadi tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Joel Ndolu saat dihubungi detikBali, Minggu (12/11/2023).
Joel mengungkap Ebenhetzer dan Frits Robinson dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini mereka sudah ditahan selama 20 hari ke depan. Sejumlah saksi juga kami sudah periksa," ungkapnya.
Sebelumnya, Polsek Amanuban Selatan menangkap EB (71), RL (41), dan MT (70), pukul 02.00 Wita, Jumat (10/11/2023), di Desa Mio, TTS. Mereka dibekuk lantaran membawa dua senpi rakitan ilegal.
"Saat ini mereka sedang kami amankan di Mapolsek Amanuban Selatan," ujar Kapolsek Amanuban Selatan Ipda Maks Tameno kepada detikBali, Jumat siang.
Maks menjelaskan penangkapan EB, RL, dan MT berawal saat polisi mendapatkan informasi dari warga setempat terkait mobil yang masuk ke wilayah Amanuban Selatan dengan membawa senjata api. Polisi langsung bergerak untuk memeriksa informasi itu.
Polisi, Maks melanjutkan, mendapati EB, RL, dan MT tengah naik mobil Toyota Hardtop hijau berpelat nomor DH 7577 DA. Polisi langsung memeriksa mobil tersebut dan menemukan sebuah senpi laras panjang rakitan hitam bergagang besi yang dibawa EB, senpi rakitan cokelat bergagang kayu yang dibawa RB, dan satu senapan angin laras panjang yang telah dimodifikasi menggunakan gas dengan peluru kaliber 6,3 milimeter (mm) milik RB.
Polisi juga menemukan sembilan butir amunisi senpi rakitan kaliber 5,5 mm butir; satu selongsong; 17 peluru senapan gas kaliber 6,6 mm; satu parang; empat pisau; dua cutter; satu senter besar yang disambungkan dengan aki mobil; dua senter kepala; empat lampu mobil; dua senter genggam; hingga tiga baterai senter. Selain itu, satu casan telepon genggam, satu sel kabel listrik, satu obeng, enam ikat kecil tali senar, hingga alat untuk meniru suara hewan buruan.
(nor/nor)