Kepolisian Sektor (Polsek) Amanuban Selatan menangkap EB (71), RL (41), dan MT (70), pukul 02.00 Wita, Jumat (10/11/2023), di Desa Mio, Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka dibekuk lantaran membawa dua senjata api (senpi) rakitan ilegal.
"Saat ini mereka sedang kami amankan di Mapolsek Amanuban Selatan," ujar Kapolsek Amanuban Selatan Ipda Maks Tameno kepada detikBali, Jumat siang.
Maks menjelaskan penangkapan EB, RL, dan MT berawal saat polisi mendapatkan informasi dari warga setempat terkait mobil yang masuk ke wilayah Amanuban Selatan dengan membawa senjata api. Polisi langsung bergerak untuk memeriksa informasi itu.
Polisi, Maks melanjutkan, mendapati EB, RL, dan MT tengah naik mobil Toyota Hardtop hijau berpelat nomor DH 7577 DA. Polisi langsung memeriksa mobil tersebut dan menemukan sebuah senpi laras panjang rakitan hitam bergagang besi yang dibawa EB, senpi rakitan cokelat bergagang kayu yang dibawa RB, dan satu senapan angin laras panjang yang telah dimodifikasi menggunakan gas dengan peluru kaliber 6,3 milimeter (mm) milik RB.
Polisi juga menemukan sembilan butir amunisi senpi rakitan kaliber 5,5 mm butir; satu selongsong; 17 peluru senapan gas kaliber 6,6 mm; satu parang; empat pisau; dua cutter; satu senter besar yang disambungkan dengan aki mobil; dua senter kepala; empat lampu mobil; dua senter genggam; hingga tiga baterai senter. Selain itu, satu casan telepon genggam, satu sel kabel listrik, satu obeng, enam ikat kecil tali senar, hingga alat untuk meniru suara hewan buruan.
"Para pelaku bersama barang buktinya langsung kami bawa ke Mapolsek Amanuban Selatan untuk diperiksa lebih lanjut," papar Maks.
Maks masih menyelidiki motif dari EB, RL, dan MT membawa senpi ilegal dan alat-alat tersebut. "Kami masih menyelidiki motif dari para pelaku," Maks menambahkan.
(gsp/iws)