
Petani Bawang Probolinggo Diamankan gegara Simpan Pistol Ilegal
SBR (40) warga Desa Sumber Suko, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo diamankan polisi. Pasalnya, ia diketahui memilik dan menyimpan senjata api ilegal.
SBR (40) warga Desa Sumber Suko, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo diamankan polisi. Pasalnya, ia diketahui memilik dan menyimpan senjata api ilegal.
Polisi menetapkan dua orang bernama Ebenhetzer Agustinus Lobo (71) dan Frits Robinson Lobo (40) menjadi tersangka penggunaan senpi ilegal di TTS.
Polisi menangkap EB (71), RL (41), dan MT (70), pukul 02.00 Wita, Jumat (10/11/2023) di Desa Mio, TTS, NTT lantaran membawa dua senpi rakitan ilegal.