Edi Endi melantik Marselinus Pura sebagai Lurah Wae Kelambu, Senin (6/11/2023). Marselinus menggantikan Markus Randu yang memasuki masa pensiun.
"Pekerjaan pertama Pak Lurah adalah minta data di Kaban Pendapatan. Cek siapa saja yang mempunyai tanah tapi tidak membayar pajak. Data yang ada, tunggakan di wilayah Kelurahan Wae Kelambu Rp 1 M. Selesaikan itu Pak Lurah!" tegas Edi Endi dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).
Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Manggarai Barat ini meminta Lurah Wae Kelambu untuk menyiapkan basis data tanah di wilayah Kelurahan Wae Kelambu yang berada di Kota Labuan Bajo tersebut. Selain untuk menertibkan pembayaran PBB-P2, juga untuk persoalan sengketa tanah.
Menurut Edi, tanah yang belum didata untuk dikenakan PBB harus dilaporkan. Perlu disiapkan basis data terhadap seluruh tanah di wilayah kerja lurah. Dia pun menegaskan penandatanganan dokumen tanah jangan hanya karena formalitas tanpa mengetahui di mana lokasinya.
"Punya siapa, ukuran berapa, batas kiri-kanan, depan-belakang. Kalau kita mempunyai basis data yang jelas dengan mudah kita terhindar dari persoalan," jelas Edi Endi.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat ini mengatakan memangku jabatan lurah tidak mudah karena segudang persoalan sedang menunggu di wilayahnya, seperti tunggakan pajak yang dari tahun ke tahun trennya selalu meningkat.
Edi menegaskan membayar pajak merupakan salah satu kewajiban warga negara. Pajak yang dibayar rakyat akan digunakan untuk membangun berbagai infrastruktur.
"Pembangunan yang kita rasakan saat ini sumbernya adalah dari pajak rakyat. Jangan menikmati pembangunan tapi lupa membayar kewajiban. Saatnya kita memberi edukasi kepada masyakat agar sadar dan taat membayar pajak," tandas Edi Endi.
Tak hanya di kelurahan Wae Kelambu, realisasi pembayaran PBB-P2 di daerah lainnya di Manggarai Barat juga masih rendah. Dari target PBB-P2 sebesar Rp 10 miliar lebih pada 2023, baru terealisasi Rp 6 miliar lebih hingga awal Oktober 2023. Banyak masyarakat yang belum melunasi PBB-P2.
Untuk menggenjot realisasi pembayaran PBB-P2 tersebut, Edi mewajibkan penerima pupuk bersubsidi di daerah tersebut melunasi PBB-P2 terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan pupuk tersebut.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati kepada pengecer pupuk bersubsidi di Manggarai Barat untuk mensyaratkan pelunasan PBB-P2 bagi masyarakat penerima pupuk subsidi. Surat Edaran Nomor 970/Bapenda/1247/X/2023 tentang Kewajiban Melunasi PBB-P2 tertanggal 2 Oktober 2023 itu ditujukan kepada pengecer pupuk bersubsidi se-Kabupaten Manggarai Barat.
Dalam Surat Edaran itu, Bupati meminta pengecer pupuk bersubsidi di daerah tersebut untuk mensyaratkan rekomendasi dari kepala desa tentang pelunasan PBB-P2 bagi masyarakat penerima pupuk bersubsidi.
(hsa/gsp)