Penerimaan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai Barat dari Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) tahun ini masih rendah. Banyak masyarakat yang belum melunasi PBB-P2.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kini mewajibkan penerima pupuk bersubsidi agar melunasi PBB-P2 terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan pupuk tersebut. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 970/Bapenda/1247/X/2023 tentang Kewajiban Melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang ditandatangani oleh Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi.
"Ya, betul (penerima pupuk bersubsidi wajib lunasi PBB-P2)," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Maria Yuliana Rotok, dikonfirmasi Jumat (6/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Realisasi PBB masih rendah akibat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak masih rendah," ujar Lili.
Ia menjelaskan realisasi PBB-P2 tahun ini sebesar Rp 6 miliar lebih dari target Rp 10 miliar lebih. "Dengan rincian Rp 4,4 miliar adalah pelunasan tahun berjalan dan Rp 1,8 miliar adalah pelunasan tunggakan tahun-tahun sebelumnya," jelasnya.
Surat Edaran tertanggal 2 Oktober 2023 itu ditujukan kepada pengecer pupuk bersubsidi se-Kabupaten Manggarai Barat. Bupati Endi meminta pengecer pupuk bersubsidi di daerah tersebut untuk mensyaratkan rekomendasi dari kepala desa tentang pelunasan PBB-P2 jika ingin mendapatkan pupuk bersubsidi.
"Sehubungan dengan rendahnya kesadaran masyarakat melunasi PBB-P2 Manggarai Barat dengan ini diminta kepada semua pengecer publik bersubsidi di Kabupaten Manggarai Barat untuk mensyaratkan rekomendasi dari Kepala Desa di wilayahnya terkait pelunasan PBB-P2 masyarakat penerima pupuk bersubsidi," demikian kutipan isi Surat Edaran Bupati Manggarai Barat tersebut.
(iws/iws)











































