detikBali
Manggarai Barat

Beli Pupuk Subsidi Wajib Lunasi Pajak Bumi dan Bangunan

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026
Manggarai Barat

Beli Pupuk Subsidi Wajib Lunasi Pajak Bumi dan Bangunan


Ambrosius Ardin - detikBali

Pupuk bersubsidi.
Ilustrasi pupuk bersubsidi (Foto: dok. Pupuk Indonesia)
Manggarai Barat -

Penerimaan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai Barat dari Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) tahun ini masih rendah. Banyak masyarakat yang belum melunasi PBB-P2.

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kini mewajibkan penerima pupuk bersubsidi agar melunasi PBB-P2 terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan pupuk tersebut. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 970/Bapenda/1247/X/2023 tentang Kewajiban Melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang ditandatangani oleh Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi.

"Ya, betul (penerima pupuk bersubsidi wajib lunasi PBB-P2)," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Maria Yuliana Rotok, dikonfirmasi Jumat (6/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Realisasi PBB masih rendah akibat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak masih rendah," ujar Lili.

Ia menjelaskan realisasi PBB-P2 tahun ini sebesar Rp 6 miliar lebih dari target Rp 10 miliar lebih. "Dengan rincian Rp 4,4 miliar adalah pelunasan tahun berjalan dan Rp 1,8 miliar adalah pelunasan tunggakan tahun-tahun sebelumnya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Surat Edaran tertanggal 2 Oktober 2023 itu ditujukan kepada pengecer pupuk bersubsidi se-Kabupaten Manggarai Barat. Bupati Endi meminta pengecer pupuk bersubsidi di daerah tersebut untuk mensyaratkan rekomendasi dari kepala desa tentang pelunasan PBB-P2 jika ingin mendapatkan pupuk bersubsidi.

"Sehubungan dengan rendahnya kesadaran masyarakat melunasi PBB-P2 Manggarai Barat dengan ini diminta kepada semua pengecer publik bersubsidi di Kabupaten Manggarai Barat untuk mensyaratkan rekomendasi dari Kepala Desa di wilayahnya terkait pelunasan PBB-P2 masyarakat penerima pupuk bersubsidi," demikian kutipan isi Surat Edaran Bupati Manggarai Barat tersebut.



(iws/iws)










Hide Ads