Sulit Dipadamkan, Status Kebakaran di TPA Alak Naik Jadi Tanggap Darurat

Sulit Dipadamkan, Status Kebakaran di TPA Alak Naik Jadi Tanggap Darurat

Simon Selly - detikBali
Senin, 06 Nov 2023 12:36 WIB
Plt Kalak BPBD Kota Kupang Jemy Didok saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (6/11/2023). (Simon Selly /detikBali)
Foto: Plt Kalak BPBD Kota Kupang Jemy Didok saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (6/11/2023). (Simon Selly /detikBali)
Kupang -

BPBD Kota Kupang menaikkan status kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak dari siaga menjadi tanggap darurat. Hal ini dikarenakan asap pekat dari kebakaran bisa mengakibatkan gangguan kesehatan bagi masyarakat umum.

Pelaksana Tugas (Plt) Kalak BPBD Kota Kupang Jemy Didom menyampaikan kenaikan status ini sebelumnya telah dibahas dengan seluruh Forkompinda Kota Kupang yang dipimpin Penjabat (Pj) Wali Kota Fahrensy Funay.

"Dari rapat itu, dengan memperhatikan dampak asap kepada masyarakat, status yang awalnya siaga naik menjadi tanggap darurat," kata Jemy ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, kenaikkan status itu didasari asap pekat yang menyelimuti beberapa kelurahan sekitar yang berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar TPA Alak. Lahan TPA yang kurang lebih sembilan hektare lebih itu terbakar.

"80 persennya terbakar hingga saat ini," ungkap Jemy.

Menurut dia, kasus kebakaran di TKA Alak tidak lagi menjadi tanggung jawab BPBD, Damkar, ataupun salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, kebakaran tersebut harus menjadi perhatian bersama semua pihak maupun TNI/Polri.

Jemy mengaku kebakaran yang terjadi hingga saat ini masih sulit dipadamkan di tengah El Nino yang melanda. Ia menjelaskan seusai rapat, setiap OPD maupun TNI/Polri bersinergi bekerja sesuai tugas dan arahan masing-masing.

"Dengan status tanggap darurat ini, tentunya semua pihak harus bekerja ekstra untuk menyelesaikan persoalan kebakaran ini," pungkas dia.




(nor/nor)

Hide Ads