933 Caleg Berebut 65 Kursi DPRD NTB, 1 Bacaleg Meninggal Sebelum Pleno

933 Caleg Berebut 65 Kursi DPRD NTB, 1 Bacaleg Meninggal Sebelum Pleno

Helmy Akbar - detikBali
Sabtu, 04 Nov 2023 09:08 WIB
Rapat pleno penetapanΒ Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diΒ KPU Provinsi NTB, Jumat malam (3/11/2023). (Foto: Helmy Akbar/detikBali)
Rapat pleno penetapanΒ Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diΒ KPU Provinsi NTB, Jumat malam (3/11/2023). (Foto: Helmy Akbar/detikBali)
Mataram -

Sebanyak 932 calon anggota legislatif (caleg) dari 18 partai politik dipastikan masuk Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Ratusan caleg tersebut akan memperebutkan 65 kursi DPRD NTB dari 8 daerah pemilihan (Dapil) yang ada.

Hal tersebut berdasarkan hasil rapat pleno KPU Provinsi NTB yang berlangsung pada Jumat malam (3/11/2023). Rapat pleno penetapan DCT di KPU NTB sedianya dimulai pada Jumat pagi. Namun, pada saat mulai pleno, KPU mendapatkan informasi salah satu bacaleg dari PBB Dapil VIII dilaporkan meninggal dunia.

"Kami lakukan verifikasi kepastian informasi yang disampaikan ketua DPW PBB NTB terkait satu caleg mereka dengan nama Andri nomor urut 4 yang sudah meninggal sebelum pleno DCT. Di situ, kami harus mengecek kebenarannya ke KPU Lombok Tengah hingga ke pihak kepala desa secara langsung hari ini," jelas anggota KPU Provinsi NTB Zuriati, Jumat malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, proses validasi data terkait meninggalnya salah satu bacaleg diperkenankan sebelum pleno DCT digelar. Hanya saja, partai politik tidak boleh melakukan penggantian untuk bacaleg yang meninggal dunia tersebut.

"Tadi, mereka (PBB) menghendaki ada kebijaksanaan KPU untuk melakukan pergantian bacaleg yang meninggal dunia. Tapi, kami nggak perkenankan. Ini karena dalam aturan PKPU sudah termaktub bahwa batas waktu untuk penggantian bacaleg bisa dilakukan pada 13 hari setelah DCS diterbitkan, yakni 21 Oktober 2023. Nah, kalau lewat itu, nggak boleh ada pergantian," jelas Zuriyati.

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan status bacaleg PBB untuk Dapil VIII yang meninggal dunia berstatus Tidak Memenuhi Syarat alias TMS. Menurutnya, tidak ada perubahan nomor urut bagi para bacaleg yang ada dalam daftar DCT PBB.

"Memang ada perubahan SK yang kami lakukan. Tapi bukan untuk mengubah nomor urut, apalagi untuk mengganti yang bersangkutan dengan bacaleg yang baru," tegas Zuriyati.

Zuriyati berharap nama-nama caleg yang ditetapkan dalam DCT tersebut mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Ia berjanji akan menindaklanjuti respons masyarakat terkait nama-nama caleg tersebut.

"Misalnya bacaleg itu masih berstatus mantan napi, masyarakat ada ruang untuk memberikan tanggapan. Termasuk, bila bacaleg itu juga meninggal dunia," kata Zuriati.

Menurut Zuriati, tanggapan dan masukan masyarakat untuk nama-nama bacaleg DPR RI dapat diajukan ke KPU RI. Sedangkan, untuk caleg DPRD provinsi dapat dilaporkan ke KPU provinsi. Begitu pula halnya dengan nama-nama bacaleg DPRD kabupaten/kota, dilayangkan ke KPU kabupaten/kota masing-masing.

Pada kesempatan itu, Zuriati juga menyebutkan ada bacaleg yang berstatus ASN. Menurutnya, ada tiga orang yang sudah melampirkan SK pengunduran diri sebagai ASN saat pendaftarannya.

Saat ini, Zuriati melanjutkan, KPU NTB menunggu SK pemberhentian tetap ketiga ASN yang membutuhkan tanda tangan dari presiden. Adapun, ketiga bacaleg berstatus ASN itu berasal dari Perindo, PKS, dan PPP.

"Mereka sudah melampirkan SK pengunduran diri sebagai ASN, tapi yang belum adalah SK pemberhentian dari presiden. Ini yang kami tunggu dan kami kasih waktu hingga satu bulan setelah pengumuman DCT," tandas Zuriyati.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads