detikBali

Keluarga Laporkan 4 Orang ke Polda NTT Terkait Kematian dr. Icha

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Keluarga Laporkan 4 Orang ke Polda NTT Terkait Kematian dr. Icha


Yufengki Bria - detikBali

Keluarga dr Icha seusai membuat laporan di Mapolda NTT, Jumat (3/7/2026). (Yufengki Bria/detikBali).
Foto: Keluarga dr Icha seusai membuat laporan di Mapolda NTT, Jumat (3/7/2026). (Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Keluarga mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha melaporkan empat orang ke Mapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (3/7/2026), terkait kasus kematiannya. Empat orang itu, tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), yaitu Therensius Lazakar (Golkar), Norbertus Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDIP), serta Maria Mathildis Sau yang merupakan istri dari Norbertus Tubani.

"Kami sudah membuat laporan resmi di SPKT Polda NTT dan terlapornya ada empat orang. Salah satunya (Maria Mathildis Sau) merupakan dokter hewan di Dinas Peternakan TTU," ujar kuasa hukum keluarga, Viktor Manbait, di Mapolda NTT, Jumat.

Victor menjelaskan laporan tersebut bertujuan agar tidak ada lagi kasus penyiksaan dan intimidasi terhadap tenaga kesehatan secara verbal, psikis, maupun fisik di fasilitas kesehatan. Selanjutnya polisi langsung mengkaji pasal-pasal yang bisa menjerat empat terlapor tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Victor, polisi kemudian menerapkan Pasal 350 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru tentang Tindak Pidana Penyiksaan atau Perlakuan yang Menimbulkan Penderitaan Fisik maupun Mental yang dilakukan oleh Pejabat atau Lihak Lain.

ADVERTISEMENT

"Secara garis besarnya begitu dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelas Victor.

Menurut Victor, laporan tersebut murni untuk empat orang yang merupakan pejabat publik. Kemudian, untuk Maria Mathildis Sau berperan memaksakan dr. Icha untuk memberikan Serum Antibisa Ular (Sabu) kepada korban gigitan ular.

"Kan dia mengatakan bahwa saya saja bisa pergi ambil serum di Puskesmas bila ada keluarga yang sakit untuk disuntikkan. Nah, itu membuat dr Icha semakin tersiksa juga karena serangkaian kata-kata verbal berupa intimidasi dari tiga DPRD sebelumnya," ungkap Victor.

Wakil Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, AKBP Samuel Simbolon mengatakan pasal yang diadukan keluarga korban merupakan pasal tunggal. Namun, jika pemeriksaan sudah berjalan, maka akan ditentukan lagi ancaman pasal selanjutnya sesuai dengan bukti-bukti terkait.

"Sementara pasal tunggal ini kami pakai dan tentunya apabila sudah berjalan dengan bukti-bukti yang ada, maka kami akan tentukan lagi pasal terkait lainnya," jelas Samuel.




(hsa/iws)










Hide Ads