Polisi menangkap tiga pria di Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), karena memerkosa gadis belia yang masih berusia 13 tahun, RSA. Begini kronologi kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu.
Kapolres Lembata AKBP Josephine Vivick Tjangkung mengungkapkan tiga pria bejat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Gregorius Goran Da Silva, Hilarius Laba Koban, dan Vinsansius Wai Hipir. Mereka memerkosa korban pada 16 Oktober lalu, sekitar pukul 20.00 Wita.
"Para tersangka pergi ke pantai untuk mencari korban yang sedang pacaran untuk bisa takuti dan selanjutnya bisa disetubuhi," ujar AKBP Josephine kepada detikBali, Selasa (24/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah membuntuti korban yang pacaran dengan kekasihnya, tiga pria itu bersembunyi di semak-semak. Mereka mendapati RSA dan kekasihnya, GY (14) sedang duduk di pantai dekat Bandara Wunopito.
Mereka kemudian menyergap keduanya. Gregorius kemudian berpura-pura menjadi polisi dan mengancam RSA dan kekasihnya.
Mereka kemudian memaksa dua remaja itu untuk memberikan uang sebesar Rp 4 juta. Jika tidak, keduanya akan dibawa ke kantor polisi. Mereka juga memberi alternatif pilihan agar korban bersedia disetubuhi.
Dua pelajar SMP itu ketakutan setelah mendapat ancaman seperti itu. Apalagi saat salah satu pelaku berpura-pura menelepon temannya yang disebut polisi.
"Kalian mau urus damai di sini atau kami bawa kalian ke kantor polisi," ancam Gregorius.
Mereka kemudian memaksa GY untuk segera mencari uang. Setelah GY pergi, RSA dipaksa melayani nafsu bejat mereka agar masalah itu selesai di sana.
"Sekarang kau layani kami, kalau tidak mau kami lapor kau ke kantor polisi," ancam pelaku lain, Hilarius Laba Kolin.
Karena ketakutan, RSA terpaksa melayani mereka. Dia sempat hendak berteriak, namun diancam lagi. Aksi pemerkosaan itu dilakukan di salah satu pondok pembuatan garam di sana.
Atas kejadian itu, korban melapor ke polisi. Anggota Linmas dan dua petani itu kemudian ditangkap. Mereka kini sudah dijadikan tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
(dpw/dpw)