Foto Caleg DPD Evi Apita Dituding 'Kelewat Cantik', KPU Sebut Memenuhi Syarat

Mataram

Foto Caleg DPD Evi Apita Dituding 'Kelewat Cantik', KPU Sebut Memenuhi Syarat

Helmy Akbar - detikBali
Selasa, 24 Okt 2023 16:11 WIB
Kolase foto Evi Apita Maya pada Pileg 2019 (kiri) dan Pileg 2024 (kanan) berdasarkan DCS yang diunggah KPU. (Foto: Istimewa)
Kolase foto Evi Apita Maya pada Pileg 2019 (kiri) dan Pileg 2024 (kanan) berdasarkan DCS yang diunggah KPU. (Foto: Istimewa)
Mataram -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) buka suara perihal polemik foto Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPD Evi Apita Maya yang dituding 'kelewat cantik'. KPU memastikan foto Evi Apita tersebut telah memenuhi syarat.

Hal itu sesuai yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 321 Tahun 2023 tentang Penetapan Bentuk, Jenis, dan Spesifikasi Pas Foto Diri Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Foto bakal calon anggota DPD atas nama Evi Apita Maya yang di mana? Jika yang dimaksud adalah pas foto yang termuat di DCS, hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Komisioner KPU NTB Agus Hilman, Selasa (24/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus Hilman menerangkan dalam Keputusan KPU Nomor 321 Tahun 2023 antara lain mengatur foto caleg belum pernah digunakan dalam proses pencalonan dan/atau kampanye pada pemilu sebelumnya. Artinya, foto yang didaftarkan merupakan foto terbaru sesuai yang telah diatur dalam keputusan KPU tersebut.

"Dalam ketentuan, menyerahkan dokumen persyaratan yang salah satunya adalah bakal calon anggota DPD, menyerahkan pas foto diri terbaru yang spesifikasinya sudah ditentukan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan hal tersebut, dokumen pas foto yang sudah termuat di dalam DCS tersebut, sudah memenuhi syarat," bebernya.

Adapun isi Keputusan KPU Nomor 321 tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Pas foto diri berwarna terbaru;
  2. Memperhatikan norma kesopanan;
  3. Tidak memakai ornamen, gambar, atau tulisan selain yang melekat pada pakaian yang dikenakan;
  4. Tidak memuat ornamen, gambar, atau tulisan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan;
  5. Belum pernah digunakan dalam proses pencalonan dan/atau kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebelumnya; dan
  6. Pas foto berformat .jpeg, .jpg, atau .png dengan minimal ukuran file sebesar 2 (dua) Megabyte.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Aliansi Pemuda Pemerhati Penegakan Hukum (AP3H) NTB Apriadi Abdi Negara meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB menegur Evi dan melakukan evaluasi penggunaan foto tersebut. Abdi menganggap foto Evi dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pileg 2024 berbeda dengan wajah aslinya.

"Kami meminta Bawaslu dan KPU NTB melakukan evaluasi atau pengawasan penggunaan foto oleh calon DPD RI (Evi Apita Maya)," kata Abdi saat dikonfirmasi detikBali, Senin (23/10/2023).

Berdasarkan DCS Pemilu 2024 yang dirilis KPU, Evi sebenarnya menggunakan foto yang berbeda dengan Pileg 2019. Meskipun mengenakan baju hijau tua yang sama, tetapi kali ini ia memadukannya dengan kerudung kuning. Pada Pileg lima tahun lalu, Evi mengenakan kerudung keemasan.

Menurut Abdi, Pasal 22 huruf e UUD 45 Jo UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Jo Pasal 65 ayat 1 Huruf j PKPU No 30/2018 menyebutkan foto yang ditentukan dalam naskah asli (hardcopy) dan naskah asli elektronik (softcopy) merupakan foto terakhir yang diambil paling lambat enam bulan sebelum pendaftaran calon anggota DPD. Tak terima dengan foto Evi yang 'kelewat cantik' itu, Abdi pun akan melaporkan foto tersebut dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat saya selaku masyarakat akan mengajukan laporan dan keberatan," jelasnya.

"Bawaslu harus menyikapi secara serius metode komplain masyarakat terkait dengan syarat calon dan syarat pencalonan untuk menunjukkan seorang calon anggota legislatif yang sesuai asas-asas pemilihan umum," sambungnya.

Apita pun merespons soal fotonya yang disebut diedit berlebihan. Evi awalnya mempertanyakan motif di balik penilaian orang yang meragukan keaslian fotonya itu. Sebab, pada Pileg 2019, foto Evi juga diprotes.

"Apa motifnya lagi-lagi masalah foto ini? Pada Pileg 2019 dihebohkan, saya dengan foto cantik. Mahkamah Konstitusi sudah menetapkan dan sudah punya keputusan. Kalau saya dibilang foto saya lebih cantik dari aslinya, silakan dilihat," ungkap Evi saat ditemui di Mataram, Senin (23/10/2023).

Evi enggan berkomentar terlalu jauh ihwal fotonya tersebut. Evi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk angkat bicara.

"Saya tak mau berkomentar. Juga mungkin teman-teman yang lain sebagai calon seperti apa aslinya, seperti apa fotonya. Perlu diingat apa yang dituntut teman kami itu, dasarnya saya lihat sudah dijawab oleh Bawaslu. Tentunya Bawaslu dan KPU, itu dalam hal menerima pencalonan tidak akan menyimpang dari PKPU yang ada," bebernya.

Evi mengeklaim telah memenuhi seluruh hal yang dipersyaratkan dalam mengunggah foto untuk pencalegan. Evi pun mengeklaim foto yang ia gunakan merupakan foto terbaru sesuai regulasi dari KPU.

Evi berseloroh, pihak yang mempersoalkan fotonya tersebut belum melihat wajah aslinya. Evi tak habis pikir mengapa hanya foto dirinya yang disorot.

"Sebetulnya ini nggak perlu ditanggapi. Tapi saya pikir yang bersangkutan belum pernah ketemu saya. Dan yang bersangkutan juga ada apa sesungguhnya, kenapa kok saya saja. Apakah dia pernah melihat yang lain juga," jelasnya.

"Saya pikir teman-teman yang mengajukan fotonya asli semua. Perempuan kan cantik. Saya juga nggak mengerti kenapa diributkan lagi. Jadi cantik dan tidak sebetulnya subjektif," imbuhnya.




(dpw/nor)

Hide Ads