Pulang Pesta Miras, Pria di TTS Bakar Dua Rumah

Pulang Pesta Miras, Pria di TTS Bakar Dua Rumah

Yufengki Bria - detikBali
Jumat, 20 Okt 2023 16:02 WIB
Ilustrasi kebakaran
Foto: Ilustrasi kebakaran (Getty Images/iStockphoto/Julio Ricco)
Kupang -

Dedi Balelay, warga Kampung Sabu, RT 11 RW 04, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), nekat membakar dua rumah seusai pesta minuman keras (miras) jenis sopi. Rumah yang dibakar adalah rumahnya sendiri dan rumah tetangganya, Welhelmina Tosak. Peristiwa itu terjadi Kamis siang (19/10/2023).

"Iyaa ada dua rumah yang dibakar. Satu unit itu milik pelaku dan satunya adalah milik tetangganya," ujar Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Joel Ndolu, kepada detikBali, Jumat (20/10/2023).

Kejadian itu berawal saat Dedi baru pulang ke rumah sesuai minum miras tradisional sopi. Tiba di rumah, Dedi lantas bertengkar dengan istrinya. Dedi yang penuh emosi kemudian menyalakan api dan membakar rumahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, api yang membesar kemudian menjalar ke rumah Welhelmina Touselak hingga ludes terbakar. Akibatnya, barang-barang yang berada di dalam kedua rumah itu tidak bisa diselamatkan.

"Memang tidak ada korban jiwa tapi kerugiannya sekitar Rp 300 juta," ungkap Joel.

ADVERTISEMENT

Setelah kejadian itu, polisi langsung mendatangi lokasi untuk menangkap Dedi. Kini, dia sedang berada di rumah tahanan Polres TTS dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku dijerat Pasal 187 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," tandas Joel.




(hsa/hsa)

Hide Ads