Hakim memutuskan menolak semua gugatan PLB dalam sidang yang berlangsung Senin (9/10/2023). Untuk itu, penyidik Polres Flores Timur tetap melanjutkan perkara dengan tersangka PLB.
"Sidang selesai dan menolak semua gugatan pemohon kaitan dengan tidak sahnya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus MA La'a kepada detikBali, Senin malam.
"Mereka kalah. Semua gugatan mereka ditolak," sambung Lasarus.
Sementara itu, kuasa hukum PLB, Theodorus Marthen Wungubelen, legawa atas putusan hakim. Dia mengaku sudah memprediksi putusan tersebut. Menurut dia, persentase gugatan diterima adalah 1 banding 10.
"Kami sadar soal itu. Kami akan pelajari lebih mendalam tentang pertimbangan putusan tersebut setelah menerima salinan putusannya untuk menghadapi sidang pokok perkara kalau perkara yang tengah dihadapi klien kami naik ke persidangan," ujar Wungubelen, Senin.
Sebelumnya, Kapolres Flores Timur AKBP I Nyoman Putra Sandita menanggapi upaya PLB yang menggugat Polres Flores Timur, termasuk Kapolres, terkait kasus sabu-sabu tersebut.
"Praperadilan itu bagus untuk mengedukasi masyarakat," ujarnya, Jumat (22/9/2023).
Menurut Sandita, kasus narkoba memiliki jaringan yang luas sehingga praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji proses penyidikan.
"Nanti di pengadilan akan terungkap," terangnya.
PLB ditangkap anggota Polres Flores Timur lantaran kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,64 gram pada Sabtu (22/7/2023).
"Dikenai sangkaan Pasal 112 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ujar Kasi Humas Polres Flotim Ipda Anwar Sanusi, Selasa (12/9/2023).
Sanusi mengungkapkan PLB sempat menyembunyikan barang haram itu pada lipatan bajunya.
(hsa/gsp)