Mahasiswa di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial BF (21) dan MA (20) ditangkap karena menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam ruangan tahanan Polres Bima. Keduanya kini telah ditahan.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bima Kota AKP Jufrin mengungkapkan BF dan MA menyelundupkan sabu ke dalam ruangan tahanan Polres Bima Kota pada Rabu (13/9/2023). Mereka menyembunyikan barang haram itu ke dalam sebuah pasta gigi untuk mengelabui petugas yang berjaga.
"Dengan kejelian anggota jaga tahanan mengecek barang bawaan tersebut dan didapatkan barang tersebut (sabu)," kata Jufrin pada detikBali Kamis (14/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BF dan MA ditangkap ketika hendak pulang seusai mengantarkan barang titipan untuk seorang tahanan Polres Bima berinisial M (27). Petugas yang mengetahui ada sabu sebanyak dua poket dengan berat 1,01 gram itu langsung mencegat dan menahan keduanya.
"Setelah menyerahkan barang kepada piket Tahti (tahanan dan barang bukti), BF dan MA langsung bergegas pulang. Namun, dalam perjalanan diamankan oleh petugas piket karena hasil pemeriksaan ditemukan sabu di dalam odol (pasta gigi)," jelasnya.
Setelah diinterogasi, BF dan MA mengaku hanya sebagai suruhan untuk mengambil barang dari penjual berinisial AD di Desa Wawo, Kecamatan Wawo. Mereka kemudian mengantarkannya kepada M yang merupakan tahanan kasus pencurian sepeda motor.
"Mereka ini suruhan untuk mengambil barang kepada AD yang kini DPO," pungkasnya.
(nor/gsp)