"Ya benar ada dugaan tindak pidana penyelewengan dana BOS di SMA Negeri (SMAN) 1 Kuanfatu," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari TTS I Putu Eri Setiawan melalui siaran pers, Selasa (3/10/2023).
JS, Setiawan melanjutkan, diperiksa penyidik sekitar empat jam. Selain itu, JS juga diperiksa kesehatannya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soe.
Hasilnya, JS mengalami tekanan darah tinggi.
"Karena itu, dialihkan menjadi tahanan rumah selama 20 hari," papar Setiawan.
Setiawan menerangkan pada saat penyidikan JS bersikap kooperatif dengan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 235,4 juta. Sedangkan, kerugian negara akibat perbuatan JS mencapai Rp 312,8 juta.
Jaksa, Setiawan menambahkan, menjerat JS dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(gsp/iws)