433 Formasi PPPK Tersedia di Manggarai Barat, Cek Formasi hingga Jadwal

433 Formasi PPPK Tersedia di Manggarai Barat, Cek Formasi hingga Jadwal

Ni Kadek Restu Tresnawati - detikBali
Rabu, 27 Sep 2023 06:30 WIB
Pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) 2021 berjalan mulai hari ini. Begini suasana tes di gedung Badan Kepegawaian Nasional Jakarta.
Ilustrasi tes PPPK. Foto: Agung Pambudhy
Manggarai Barat -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat saat ini telah membuka kesempatan kepada seluruh masyarakat yang berminat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tahun ini, PPPK Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalokasikan formasi Jabatan Fungsional sebanyak 433 formasi.

Berdasarkan Pengumuman Nomor BKPSDMD.810/4556/IX/2023 Tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2023, berikut adalah rincian informasi mengenai formasi jabatan, kategori Pelamar, tata cara pendaftaran, sistem dan jadwal seleksi PPPK Manggarai Barat tahun 2023.


Formasi Jabatan PPPK Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2023

Pada tahun ini, terdapat 433 formasi Jabatan yang tersedia dengan alokasi paling besar yakni fungsional teknis. Rincian alokasi Jabatan yakni:

Fungsional Guru: 100 formasi
Fungsional Kesehatan: 160 formasi
Fungsional Teknis: 173 formasi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kategori Pelamar

Kategori dari pelamar PPPK tahun 2023 dibagi menjadi dua, yaitu kategori umum dan kategori khusus.

Adapun kebutuhan umum dari pelamar PPPK di ketiga formasi jabatan yaitu:

ADVERTISEMENT
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kementerian Pendidikan,
  • Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  • Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  • Memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan bekerja terus menerus, yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan di atas materai dari Kepala Sekolah tempat pelamar mengajar.

Sedangkan, untuk kebutuhan khusus dari setiap formasi Jabatan sebagai berikut:

  • Jabatan Fungsional Guru

Pelamar Prioritas, yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya;

Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara;

Guru Non ASN di Sekolah Negeri yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan bekerja terus menerus di Instansi yang dilamar, yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan di atas materai dari Kepala Sekolah tempat pelamar mengajar.

  • Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis

Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar;

Tenaga Non ASN yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus/ masih aktif di instansi tempat dia melamar.

Selanjutnya, terdapat formasi khusus disabilitas merupakan Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas. Ketentuan tambahan yang harus dilengkapi yakni:

  • Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
  • Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas/tugas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.

Pengalaman Kerja

  • Setiap pelamar Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis memiliki ketentuan seperti berikut:
  • Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan paling singkat 2 (dua) tahun.
  • Menyertakan bukti Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai dari pimpinan unit kerja masing-masing.

Tata Cara Pendaftaran

  • Pelamar membuat akun di https://sscasn.bkn.go.id dengan alamat email yang aktif
  • Pelamar wajib menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data Dukcapil
  • Pelamar login ke akun yang telah dibuat
  • Melengkapi data diri
  • Memilih jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik
  • Mengunggah scan dokumen persyaratan

Sistem Seleksi

  • Seleksi pengadaan PPPK terdiri dari dua tahap, yaitu:
  • Seleksi Administrasi
  • Seleksi Kompetensi yang terdiri dari:
  • Seleksi kompetensi teknis
  • Seleksi kompetensi manajerial
  • Seleksi kompetensi sosial kultural
  • Wawancara dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Seleksi

  • Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 - 16 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 17 - 19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 17 - 21 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 20 - 26 Oktober 2023
  • Penarikan Data Final: 27 - 29 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober - 2 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 - 6 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November - 2 Desember 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November - 4 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November - 7 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 4 - 13 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari - 11 Februari 2024


Artikel ini ditulis oleh Ni Kadek Restu Tresnawati peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads