Formasi PPPK Pemkab Jembrana 2023: Simak Jadwal hingga Tata Cara Pendaftaran

Formasi PPPK Pemkab Jembrana 2023: Simak Jadwal hingga Tata Cara Pendaftaran

Ni Made Maheswari Anindya Putri - detikBali
Sabtu, 23 Sep 2023 01:30 WIB
Exam with school student having a educational test, thinking hard, writing answer in classroom for  university education admission and world literacy day concept
Ilustrasi Seleksi PPPK Pemkab Jembrana 2023 (Foto: Getty Images/iStockphoto/Chinnapong)
Jembrana -

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka pada Rabu (20/9/2023). Adapun, alokasi formasi PPPK Jabatan Fungsional (JF) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana 2023 sebanyak 1.246 formasi.

Berdasarkan Pengumuman Nomor 01/PANSEL-ASN/2023 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2023, berikut adalah rincian mengenai formasi, persyaratan, hingga jadwal pendaftaran PPPK di lingkungan pemerintah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2023.

Formasi PPPK Pemkab Jembrana 2023

a. PPPK Guru: 621 formasi

- Non disabilitas: 609

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Disabilitas: 12

b. PPPK Kesehatan: 547 formasi

- Khusus: 370

ADVERTISEMENT

- Umum: 174

- Umum (disabilitas): 3

c. PPPK Teknis: 78 formasi

- Khusus: 39

- Umum: 29

- Umum (disabilitas): 10

Kriteria Pelamar PPPK Pemkab Jembrana 2023

1. Pelamar PPPK Guru

a. Kebutuhan Khusus:

1) Pelamar Prioritas

Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

2) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)

Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN)

3) Guru Non ASN di Sekolah Negeri

Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

b. Kebutuhan Umum:

1) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

2) Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

2. Pelamar PPPK Kesehatan dan PPPK Teknis

a. Kebutuhan Khusus :

1) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)

Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar

2) Tenaga non ASN adalah:

- Pegawai non ASN yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

- Pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:

· Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang Terampil dan Ahli Pertama

· Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang Ahli Muda.

b. Kebutuhan Umum :

Wajib memiliki pengalaman dibidang kerja yang relevan dengan jabatan

fungsional yang dilamar dengan ketentuan sebagai berikut:

· Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang Terampil dan Ahli Pertama

· Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang Ahli Muda.

3. Pelamar Disabilitas

- Pelamar disabilitas dapat melamar pada formasi PPPK Guru/Kesehatan/Teknis

- Pelamar disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN

- Pelamar disabilitas wajib mengunggah ketentuan tambahan sebagai berikut:

· Surat keterangan penyandang disabilitas dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya

· Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Pengalaman Kerja

1. Setiap pelamar Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut :

· Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang Terampil dan Ahli Pertama

· Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang Ahli Muda;

2. Pengalaman kerja untuk pelamar Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja

3. Setiap pelamar Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis yang memilih Kriteria Pelamar Kebutuhan Khusus wajib menyertakan Surat Keterangan masih aktif bekerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana pada saat pendaftaran di SSCASN;

4. Bagi pelamar Jabatan Fungsional Guru tidak mewajibkan menyertakan Surat Keterangan Pengalaman Kerja.

Tata Cara Pendaftaran PPPK Pemkab Jembrana 2023

1. Pelamar membuat akun di https://sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar login ke akun yang telah dibuat

3. Melengkapi data diri

4. Memilih jenis seleksi PPPK Guru, Kesehatan, atau Teknis

5. Memilih instansi Pemerintah Kabupaten Jembrana, formasi, Pendidikan, jabatan, lokasi formasi, dan lokasi tes

6. Mengunggah dokumen persyaratan

Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Pemkab Jembrana 2023

1. Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023

2. Pendaftaran Seleksi: 20 September-9 Oktober 2023

3. Seleksi Administrasi: 20 September-12 Oktober 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 Oktober-16 Oktober 2023

5. Masa Sanggah: 17 Oktober - 19 Oktober 2023

6. Jawab Sanggah: 17 Oktober - 21 Oktober 2023

7. Pengumuman Pasca Sanggah: 20 Oktober - 26 Oktober 2023

8. Penarikan data final: 27 Oktober - 29 Oktober 2023

9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober - 2 November 2023

10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 November - 6 November 2023

11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November - 2 Desember 2023

12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November - 4 Desember 2023

13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November - 7 Desember 2023

14. Pengumuman Kelulusan: 4 Desember - 13 Desember 2023

15. Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024

16. Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari - 11 Februari 2024

Artikel ini ditulis oleh Ni Made Maheswari Anindya Putri peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads