PPPK Lemhannas 2023: Jadwal, Formasi, Persyaratan, dan Tahapan Seleksi

PPPK Lemhannas 2023: Jadwal, Formasi, Persyaratan, dan Tahapan Seleksi

Indah Dwi Hastuti - detikBali
Senin, 25 Sep 2023 23:00 WIB
Logo Lembaga Ketahanan Nasional. (IST)
Foto: Logo Lembaga Ketahanan Nasional. (IST)
Denpasar -

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) telah dibuka. Seleksi PPPK Lemhannas 2023 ini membuka sebanyak 32 formasi.

Formasi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat.

Simak jadwal, rincian formasi, syarat pendaftaran, cara pendaftaran, hingga tahapan seleksi PPPK Lemhannas 2023 berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Formasi Jabatan PPPK Lemhannas

Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia membuka alokasi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai berikut.

1. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: jumlah posisi 1 dengan jenis formasi umum
2. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur: jumlah posisi 1 dengan jenis formasi umum
3. Terampil - Pranata Komputer: jumlah posisi 1 dengan jenis formasi umum
4. Terampil - Asisten Perpustakaan: jumlah posisi 1 dengan jenis formasi umum
5. Terampil - Asisten Statistisi: jumlah posisi 1 dengan jenis formasi umum
6. Terampil - Arsiparis: jumlah posisi 1 dengan jenis formasi umum-disabilitas
7. Terampil - Arsiparis: jumlah posisi 26 dengan jenis formasi umum

ADVERTISEMENT

Kriteria Pelamar

1. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

- S-1 Manajemen Logistik
- D-IV Manajemen
- Administrasi Logistik

2. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

- D-III Manajemen Sumber Daya Manusia
- D-III Administrasi Publik
- D-III Administrasi Negara

3. Terampil - Pranata Komputer

- D-III Sistem Informasi
- D-III Teknik Komputer
- D-III Teknik Informatika
- D-III Teknologi Komputer
- D-III Teknologi Informasi

4. Terampil - Asisten Perpustakaan

- D-III Perpustakaan
- D-III Ilmu Perpustakaan

5. Terampil - Asisten Statistisi

- D-III Statistika

6. Terampil - Arsiparis

- D-III Manajemen
- D-III Kearsipan
- D-III Administrasi Perkantoran
- D-III Sekretaris

Informasi Umum

1. Pendaftaran mulai 20 September 2023;
2. Pendaftaran menggunakan sistem online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id;
3. Setiap pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan di satu instansi sesuai dengan kualifikasi pendidikan.

Tahapan Seleksi

1. Seleksi administrasi dokumen persyaratan unggah.
2. Seleksi Kompetensi (SK) menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
3. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) hanya untuk Jabatan Fungsional Terampil - Pranata Komputer berupa studi kasus dan wawancara

Persyaratan Pelamar

Terdapat persyaratan umum dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh para pelamar PPPK Lembaga Ketahanan Nasional RI.

1. Persyaratan umum dapat dilihat melalui portal nasional laman resmi BKN (https://sscasn.bkn.go.id).
2. Persyaratan khusus dapat dilihat melalui portal nasional laman resmi BKN (https://sscasn.bkn.go.id).

Tata Cara Pendaftaran

1. Pelamar wajib memiliki alamat e-mail yang aktif untuk mengikuti proses seleksi PPPK Lemhannas RI.

2. Pelamar harus melakukan pendaftaran secara online di portal https://sscasn.bkn.go.id.

3. Pelamar melakukan pendaftaran secara online dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

4. Bagi pelamar penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar;

5. Pelamar memilih jenis seleksi PPPK Tenaga Teknis.

6. Pelamar memilih instansi "Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia" dilanjutkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi.

7. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dengan menyiapkan dokumen sebagai berikut:

a. Pas foto formal terbaru berlatar belakang warna merah.

b. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berwarna atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku.

c. Scan Ijazah asli: 1) Untuk pelamar yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri, wajib melampirkan ijazah asli; 2) Untuk pelamar yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri, melampirkan ijazah asli, surat keputusan penyetaraan ijazah asli yang dikeluarkan dari Kemendikbudristek dalam 1 (satu) file pdf.

d. Scan surat/sertifikat akreditasi program pendidikan yang dikeluarkan oleh BAN-PT bagi pelamar yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri atau surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusan dari Kemendikbudristek bagi pelamar yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri.

e. Scan transkrip nilai asli dengan minimal IPK yang tertera pada romawi IV huruf A angka 10 (bagi pelamar yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai asli serta Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kemendikbudristek.

f. Scan surat keterangan pengalaman kerja asli paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan ketentuan persyaratan umum pelamar PPPK sebagaimana tercantum pada romawi IV huruf A nomor 12.

g. Scan surat lamaran ditulis tangan dengan pena bertinta hitam pada kertas ukuran F4 ditujukan kepada Gubernur Lemhannas RI di Jakarta dan ditandatangani serta dibubuhi e-meterai Rp 10.000 (format terlampir).

h. Scan surat pernyataan 18 poin diketik menggunakan komputer dengan tinta hitam pada kertas ukuran F4 yang ditandatangani dan dibubuhi e-meterai Rp 10.000 (format terlampir).

i. Scan surat pernyataan 5 poin diketik menggunakan komputer dengan tinta hitam pada kertas ukuran F4 yang ditandatangani dan dibubuhi e-meterai Rp 10.000 (format terlampir).

j. Scan sertifikat yang relevan dengan jabatan yang dilamar, digabung dalam 1 (satu) file pdf dan diunggah pada menu sertifikat.

k. Bagi pelamar penyandang disabilitas, ditambah dengan surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah minimal setingkat RSUD yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan ketentuan persyaratan umum pelamar PPPK sebagaimana tercantum pada romawi IV huruf A nomor 13.

8. Pelamar melakukan unggah dokumen pelamaran sebagaimana tersebut angka 7 (tujuh) huruf a sampai dengan huruf k pada portal https://sscasn.bkn.go.id.

9. Pelamar wajib menggunakan e-meterai pada dokumen surat lamaran, surat pernyataan 18 poin, dan surat pernyataan 5 poin. Penempatan e-materai pada dokumen tidak boleh menutupi tulisan maupun tanda tangan.

E-meterai wajib dibeli pada portal https://meterai-elektronik.com atau dapat dibeli saat mengakses portal https://sscasn.bkn.go.id pada proses pendaftaran. Tutorial pembelian dan pembubuhan e-meterai dapat diakses pada tautan https://bit.ly/tutorialemeterai.

10. Spesifikasi dokumen yang diunggah:

a. Dokumen dalam bentuk gambar hasil scan berwarna dari dokumen asli
b. Ekstensi dokumen adalah: *.jpg / *.jpeg / *.pdf
c. Setiap dokumen harus terlihat dan atau terbaca secara jelas
11. Pelamar yang tidak mengirimkan dokumen secara lengkap, tidak terbaca secara jelas, dan/atau tidak sesuai spesifikasi/persyaratan, dan/atau mengirimkan dokumen palsu, maka akan dinyatakan gugur atau tidak diproses.

Artikel ini ditulis oleh Indah Dwi Hastuti peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads