Seorang Pedagang di Ende Dua Kali Perkosa Anak, Kepergok Warga

Ende

Seorang Pedagang di Ende Dua Kali Perkosa Anak, Kepergok Warga

Arnoldus Yurgo - detikBali
Jumat, 22 Sep 2023 09:15 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pemerkosaan anak. Foto: Andhika Akbarayansyah
Ende -

Seorang pedagang, IYS, ditangkap Polres Ende, pukul 02.00 Wita, Kamis (21/9/2023). Pria asal Kelurahan Nanganesa, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu diduga memerkosa seorang anak, MN.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman menjelaskan pemerkosaan itu bermula saat IYS menjemput MN di Pasar Mbongawani pada pukul 08.00 Wita, 21 Mei 2023.

IYS lalu mengajak MN ke rumahnya di Kecamatan Ndona untuk beristirahat. "Pelaku (IYS) lalu mengajak korban (MN) berhubungan intim," tutur Yance melalui siaran pers Kamis malam (21/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerkosaan pada MN terulang pada Agustus 2023. Saat itu, IYS memerkosa MN di rumahnya.

Warga setempat, Yance melanjutkan, memergoki pemerkosaan tersebut. Keluarga MN langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

ADVERTISEMENT

Yance menambahkan IYS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.




(gsp/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads