Polres Lombok Barat menangkap FBS (35) dan H (32) pada Minggu (3/9/2023). Pria asal Situbondo, Jawa Timur, dan Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, itu mencuri motor dan telepon genggam milik Cindy Zahra Devina dengan modus pura-pura menolong saat mahasiswi itu mengalami kecelakaan.
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengatakan Cindy menjadi korban pencurian setelah mengalami kecelakaan pada pukul 20.00 Wita, Jumat (11/8/2023). "Kedua pelaku (FBS dan H) ini datang dengan menawarkan bantuan akan membawa korban (Cindy) ke puskemas, tapi malah membawa kabur motor dan handphone korban," katanya saat konferensi pers di Polres Lombok Barat, Selasa (18/9/2023).
Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP I Made Dharma Yulia Putra menjelaskan pencurian itu berawal saat Cindy terjatuh di jalan. Perempuan berusia 18 tahun tersebut sempat ditolong warga setempat.
FBS dan H, Dharma melanjutkan, berpura-pura mengantar Cindy ke puskesmas. "Korban dibantu oleh warga dan naik ke kendaraan untuk dibawa ke Puskesmas Kediri," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FBS dan H, Dharma berujar, kembali ke rumah warga setempat untuk mengambil motor dan telepon genggam Cindy yang dititipkan. Belakangan, barang-barang tersebut malah dibawa kabur.
Bagus menambahkan FBS dan H menggadaikan motor dan telepon genggam Cindy ke penadah. Mereka adalah warga Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, berinisial S (36), A (39), dan JUS (33).
Motor curian itu juga sempat dicat ulang dari biru menjadi merah. Tujuannya, menghilangkan jejak.
Dharma mengatakan motif FBS dan H mencuri karena desakan ekonomi. Adapun, barang bukti yang diamankan berupa satu handphone merk Vivo 1806, Vespa matik, serta Yamaha Mio Soul GT milik FBS dan H.
FBS dan H dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun. "Untuk ketiga penadah kami jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," imbuh Dharma.
(gsp/dpw)