Tega! Pria di Lombok Cabuli Balita di Rumah Mertua dengan Iming-iming Jeli

Tega! Pria di Lombok Cabuli Balita di Rumah Mertua dengan Iming-iming Jeli

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 18 Sep 2023 21:38 WIB
Ilustrasi Anak Ketakutan
Ilustrasi - Seorang balita di Lombok Utara diduga menjadi korban pencabulan oleh pamannya berinisial MRH. (Ilustrator: Edi Wahyono)
Lombok Utara -

Seorang pria berinisial MRH tega mencabuli keponakannya yang baru berusia 4 tahun. Pria berusia 35 tahun asal Kecamatan Kayangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu diduga mencabuli balita tersebut dengan iming-iming memberikan makanan jeli.

Kasatreskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana menjelaskan pencabulan itu dilakukan MRG di kediaman mertuanya di Alas Sumbawa. Aksi MRG terkuak saat korban mengeluh sakit pada alat kelaminnya. Keluhan itu disampaikan kepada neneknya saat hendak dimandikan.

"Korban menyampaikan sakit di bagian kemaluan yang dilakukan oleh pamannya. Setelah itu korban dibawa Puskesmas Alas Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan," kata Sukadana dalam keterangannya, Senin malam (18/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Sukadana melanjutkan, korban diketahui mengalami luka robek pada bagian kemaluannya. Keluarga korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Utara, Minggu (17/9/2023).

Tak butuh waktu lama, polisi langsung membekuk MRH di kediamannya. "Pelaku telah mencabuli korban dua kali. Pertama, tahun 2022 dan pada September 2023," imbuh Sukadana.

Sukadana mengatakan MRH melakukan perbuatannya dengan cara memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban. MRH juga mengancam keponakannya itu untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut.

"Kami masih melakukan penyelidikan. Kami sudah memeriksa saksi untuk dimintai keterangan terkait perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku," imbuhnya.

Kini, MRH diamankan di Polres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76E dan/atau Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76D dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




(iws/nor)

Hide Ads