Coba Perkosa Pedagang, Kasat Lantas Polres Sikka Dinonaktifkan

Sikka

Coba Perkosa Pedagang, Kasat Lantas Polres Sikka Dinonaktifkan

Yurgo Purab - detikBali
Selasa, 19 Sep 2023 12:32 WIB
ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi. (Foto: Dok.Detikcom)
Sikka -

AKP Firamudin dinonaktifkan dari jabatan sebagai Kasat Lantas Polres Sikka karena diduga terlibat kasus percobaan pemerkosaan terhadap seorang pedagang, LM (45). Saat ini, kasus tersebut tengah bergulir di Polres Sikka, Nusa Tenggara Timurm (NTT).

"Untuk sementara ini saya nonaktifkan (AKP Firamudin). Untuk sementara Kasat Lantas tidak diberdayakan," kata Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata, Selasa (19/9/2023).

Dia mengatakan setelah kasus itu viral dan dilaporkan korban, Propam Polres Sikka langsung memeriksa AKP Firamudin. Polisi juga telah memintai keterangan empat saksi, mulai dari penjaga kandang, tukang ojek, dan suami pelapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hardi menegaskan jika AKP Firamudin terbukti bersalah maka dia akan diproses secara etik dan pidana. Kejadian itu tentu sangat merusak citra Polri di mata masyarakat.

"Yang bersangkutan (AKP Firamudin) langsung kami periksa, ditangani Propam. Dan masyarakat yang melapor (korban) sedang menunggu hasil visum," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kuasa hukum LM, Meridian Dado, mengungkapkan percobaan pemerkosaan itu dilakukan AKP Firamudin di salah satu rumah di kebun yang berlokasi di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (14/9/2023).

"Di kebun itu ada satu rumah, pelaku sedang menggembala kudanya. Di situ (korban) dilecehkan, ditarik masuk, dipaksa berhubungan intim," kata Meridian Dado selaku kuasa hukum LM kepada detikBali, Senin (18/9/2023).

LM berusaha melawan Firamudin. Namun perwira pertama Polri itu tetap mencium LM dan melecehkannya. Dugaan pelecehan seksual tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Sikka.

Firamudin membantah tudingan percobaan pemerkosaan itu. Ia menyebut tudingan yang ditujukan kepadanya itu sebagai fitnah.

"Saya difitnah. Bicara hal ini perlu pembuktian," tegas Firamudin.




(dpw/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads