Polisi Ungkap Modus Pengiriman Sabu 1 Kg dari Aceh ke Bandara Lombok

Polisi Ungkap Modus Pengiriman Sabu 1 Kg dari Aceh ke Bandara Lombok

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 06 Sep 2023 17:54 WIB
Tampang dua pengedar sabu 1 kg kiriman dari Aceh insial H (kanan) dan WL (kiri) dibekuk Polda NTB, Rabu (6/9/2023). Foto: (Ahmad Viqi/detikBali).
Tampang dua pengedar sabu 1 kg kiriman dari Aceh insial H (kanan) dan WL (kiri) dibekuk Polda NTB, Rabu (6/9/2023). Foto: (Ahmad Viqi/detikBali).
Mataram - Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi mengungkap cara pengiriman sabu seberat satu kilogram (kg) via Bandara Internasional Lombok.

Menurut Deddy sabu seberat satu kilogram yang diterima oleh pengedar H (46) asal Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, NTB, itu dimasukkan ke dalam tas oleh pelaku inisial K warga Kota Batam.

"Jadi K ini yang membawa dari bandara di Kota Batam ke Lombok. Sabu itu dibalut sedemikian rupa sehingga lolos dari alat deteksi di Bandara Batam maupun Lombok," kata Deddy Rabu (6/9/2023).

Sabu tersebut dimasukkan ke dalam tas yang berlipat-lipat kemudian dibungkus rapi lalu dimasukkan ke dalam bagasi. Setelah berhasil melewati petugas pemeriksaan, K kemudian bertemu dengan H dan WL (32) di area luar Bandara Internasional Lombok.

"Habis itu langsung pulang ke Sumatera si K ini. Jadi mereka bertiga bertemu di area bandara, tapi di bagian luarnya," ujarnya.

Sedangkan peran WL sendiri sebagai kurir dari H. Jika ada pesanan sabu, WL bertugas sebagai pengantar.

"WL ini disuruh simpan barang juga. Sama-sama menimbang. Kalau ada pelanggan dia yang antar," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata H merupakan residivis narkotika yang baru saja bebas Februari 2023 dari Lapas di Kota Batam. "Benar dia residivis dengan kasus yang sama," ungkapnya.

Dihadapan media, H mengaku barang haram itu dia dapat Bandar yang berada di Provinsi Aceh.

"Ya itu dari Aceh seberat satu kilo. Pas tiba di Bandara, saya yang ambil saya berdua sama WL di Bandara," katanya.

H pun mengaku jika barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Pulau Lombok dan Sumbawa. Harga satu gram sabu berada di kisaran Rp 1 juta.

Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi menjelaskan dua tersangka pengedar sabu diamankan pada Sabtu (19/8/2023) di kediamannya. Pelaku ditangkap seusai menerima sabu seberat satu kilogram dari Provinsi Aceh via jalur udara.

Menurut Deddy sabu tersebut dibawa oleh penumpang pesawat inisial K asal Kota Batam dengan dibungkus rapat pada Jumat (18/8/2023). Kemudian sabu diambil oleh H di luar Bandara Internasional Lombok dan dibawa ke kediamannya di Lombok Timur.


(nor/nor)

Hide Ads