Kawin Tangkap di Sumba Barat Daya, Polisi Tetapkan 4 Tersangka!

Kawin Tangkap di Sumba Barat Daya, Polisi Tetapkan 4 Tersangka!

Yufengki Bria - detikBali
Sabtu, 09 Sep 2023 18:32 WIB
Tangkapan layar video viral aksi kawin tangkap di Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
Tangkapan layar video viral aksi kawin tangkap di Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT. (Istimewa)
Sumba Barat Daya -

Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya menetapkan empat tersangka terkait kasus kawin tangkap di Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). Keempat tersangka itu antara lain JBT (45), HT (25), VS (25), dan MN (50).

"Ya, ada empat orang yang kami sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit Harimbawan saat dikonfirmasi detikBali, Sabtu sore (9/9/2023).

Polisi awalnya menahan lima orang terkait kasus kawin tangkap tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus tersebut kini dinaikkan ke tahap penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sigit mengungkapkan para pelaku yang sudah diamankan di Polres Sumba Barat Daya itu dijerat dengan Pasal 328 KUHP sub Pasal 333 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). "Pelaku melakukan penculikan sehingga diberikan ancaman sembilan tahun penjara sesuai pasal yang diterapkan," tandas Sigit.

Sebelumnya, aksi kawin tangkap itu sempat viral di media sosial. Berdasarkan video yang beredar, sejumlah pemuda terlihat menculik seorang perempuan berinisial dan membawanya kabur menggunakan mobil pikap. Belakangan, korban atau perempuan yang diculik dalam aksi kawin tangkap itu diketahui berinisial DM.

ADVERTISEMENT

Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy menuturkan kejadian itu berawal saat DM bersama pamannya sedang berhenti di depan salah satu warung di Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten SBD, NTT, pada Kamis (7/9/2023). Kala itu, paman wanita berusia 20 tahun itu sedang memarkir sepeda motornya untuk membeli rokok di warung tersebut.

Saat itulah, para pelaku datang lalu menangkap dan menculik DM. Mereka kemudian menaikkan DM ke atas mobil pikap dan membawanya kabur. Aksi penculikan itu sempat terekam kamera warga dan viral di media sosial. Video tersebut menarasikan aksi itu sebagai tradisi kawin tangkap atau kawin paksa.

"Korban yang diduga diculik itu sedang berada di rumah keluarga pelaku," tutur Arisandy, Jumat (8/9/2023).




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads