Direktur Sopan Yustin Dama Dia mengatakan praktik kawin tangkap di Sumba bukan menjadi hal yang baru terjadi. Menurutnya, pada akhir Juni 2020 lalu, kasus serupa juga pernah terjadi di Sumba yang telah mendapat perhatian pemerintah lewat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
"Kawin paksa adalah tindakan di mana seseorang dipaksa untuk menikah tanpa persetujuannya. Ini adalah pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang diakui secara internasional," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat sore (8/9/2023).
Ia menegaskan hal itu menjadi penting untuk diingat bahwa kawin paksa adalah pelanggaran serius terhadap HAM. Maka, perlu upaya yang kuat dalam melawan kawin paksa sebagai bagian dari usaha yang lebih luas untuk mempromosikan dan melindungi HAM di seluruh dunia khususnya bagi para perempuan di Indonesia.
"Solidaritas Perempuan dan Anak Sumba mengutuk keras praktik Kawin tangkap karena merupakan kejahatan kemanusiaan. Kekerasan berbalut budaya bukanlah hal yang patut dilanggengkan," tegasnya.
Atas dasar itu, Solidaritas Perempuan dan Anak (SOPAN) Sumba menyatakan:
1. Mengutuk keras praktik kawin tangkap karena merupakan kejahatan kemanusiaan.
2. Menyesalkan kasus kawin tangkap kembali terjadi di tengah upaya keras pemerintah mencegah kasus ini terulang kembali.
3. Praktik kawin tangkap adalah tindakan kekerasan terhadap perempuan yang harus
dihapuskan.
4. Setiap tindak kekerasan seksual, termasuk kawin tangkap yang dilakukan oleh siapapun,
kapanpun, di manapun, dan dalam bentuk apapun adalah kejahatan kemanusiaan.
5. Meminta pimpinan adat dan pimpinan agama setempat untuk melindungi perempuan dari
praktik kawin tangkap.
6. Minta Pemerintah Pusat dan pemerintah provinsi NTT untuk membuat peraturan turunan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai payung hukum yang dapat melindungi dan menjamin hak-hak korban kekerasan berbalut budaya atau kawin tangkap.
7. Mendesak Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya untuk memberikan hukuman yang setimpal pada para pelaku, sesuai dengan aturan yang berlaku.
(hsa/hsa)