Pemprov NTB Klaim DBH AMNT Rp 104 Miliar Tinggal Pencairan

Mataram

Pemprov NTB Klaim DBH AMNT Rp 104 Miliar Tinggal Pencairan

Helmy Akbar - detikBali
Senin, 04 Sep 2023 14:09 WIB
Gubernur NTB Zulkieflimansyah.
Gubernur NTB Zulkieflimansyah. (Foto: Helmy Akbar/detikBali)
Mataram -

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeklaim dana bagi hasil (DBH) laba bersih dari PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) sebesar Rp 104 miliar tinggal menunggu pencairan.

Pemprov NTB pun menolak disebut gagal mengejar setoran tersebut sebagaimana rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022.

Pasalnya, dalam LHP tersebut, BPK meminta agar seluruh rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP BPK diterima. Sebagaimana diketahui, Pemprov NTB menerima LHP BPK pada awal Juni 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mestinya sih nggak (gagal) karena dalam pertemuan terakhir ada FGD dengan Kementerian ESDM, katanya sih positif reponsnya. Tinggal ditunggu saja," kata Gubernur NTB Zulkieflimansyah saat ditemui di Komplek Kantor Gubernur NTB pada Senin (4/9/2023).

Gubernur Zul menegaskan bahwa setoran dari PT AMNT ke Pemprov NTB hanya soal waktu.

ADVERTISEMENT

"Itu kalau tidak salah persoalan waktu saja kapan dicairkan, karena waktu saya hadir di Kemenkeu, jawabannya sudah tidak ada masalah. Jadi syukur-syukur bisa September ini. Dia sudah bilang, OK. Pokoknya Departemen Keuangan bilang tinggal pencairan saja," bebernya.

Libatkan Jaksa Pengacara Negara

Ditemui di tempat yang sama, Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim mengaku hanya setoran dana bagi hasil dari PT AMNT yang belum direalisasikan pencairannya oleh Pemprov NTB.

Ibnu Salim mengaku, saat ini Pemprov NTB dibantu Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk penuntasan setoran DBH tersebut.

"Tinggal dari PT AMNT, itu saja. Sekarang kita sedang difasilitasi oleh JPN sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK untuk penuntasan penyelesaian penyediaan DBH," papar Ibnu.

Ibnu menerangkan, Pemprov NTB tidak bisa dikatakan gagal dalam menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK tersebut.

"Iya artinya 60 hari itu ada atau tidak aktivitasnya, bukan kembali uang. Ada komitmen, usaha. Pertama surat ke Kemenkeu, ESDM, termasuk juga ke AMNT yang dikirim Bappenda. Inspektorat memonitor itu," paparnya.




(dpw/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads