Buruh Pembuat Sanggah yang Perkosa Keponakan 2 Kali Ditangkap!

Buruh Pembuat Sanggah yang Perkosa Keponakan 2 Kali Ditangkap!

Chairul Amri Simabur - detikBali
Minggu, 27 Agu 2023 22:05 WIB
ilustrasi pemerkosaan
Foto: Luthfy Syahban
Tabanan - Kepolisian Sektor (Polsek) Marga menangkap seorang buruh pembuat sanggah bernama I Gede P. Pria berusia 19 tahun itu ditangkap karena memerkosa keponakannya sendiri berinisial LAS yang masih berusia 12 tahun.

Gede P. ditangkap pada Jumat (25/8/2023). Saat ini ia ditahan di Polres Tabanan sembari menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).


"Pelaku saat ini ditahan di ruang tahanan Polres Tabanan," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan AKP Arung Wiratama, Minggu (27/8/2023).

Penangkapan terhadap Gede P. dilakukan setelah polisi menerima laporan dari ibu korban. Kasus ini terungkap pada Kamis malam (24/8/2023).

Sesuai hasil pemeriksaan sementara, kasus ini terungkap sekitar pukul 22.15 Wita. Saat itu ibu korban memergoki Gede P. menarik tangan LAS yang sedang keluar dari kamar mandi.

Selain itu, ibu korban juga mendengar Gede P. menyampaikan kalimat yang bernada ancaman kepada LAS. Intinya, Gede P. mengancam akan berhenti bekerja bila LAS melaporkan perbuatannya kepada ibu korban. Selain itu, Gede P. juga tidak akan memberikan uang milik ibu korban.

Melihat perlakuan tersebut, ibu korban langsung menghampiri korban sembari melabrak Gede P. Kedatangan ibu korban yang tiba-tiba itu membuat Gede P langsung kabur.

Setelah Gede P. pergi, ibu korban menanyakan apa yang telah dilakukan pelaku kepada LAS. Dari situ terungkap bahwa Gede P. sudah memerkosa LAS sebanyak dua kali sekitar dua minggu sebelumnya.

"Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor (ibu korban) melaporkan peristiwa ini ke Polsek Marga," jelas Kapolsek Marga AKP I Wayan Suta Arcana secara terpisah.


Seusai menerima laporan tersebut, penyidik Unit Polsek Marga memburu keberadaan Gede P dan menangkapnya pada Jumat (25/8/2023). Saat diinterogasi, Gede P. mengakui sudah memerkosa keponakannya itu sebanyak dua kali.

"Namun, pada saat hendak melakukan persetubuhan untuk ketiga kalinya dipergoki oleh ibu korban," imbuhnya.

Gede P yang kini menjalani pemeriksaan di Polres Tabanan terancam ketentuan pidana Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.




(nor/gsp)

Hide Ads