Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menertibkan pedagang asongan yang biasa beroperasi di atas kapal penyeberangan. Para pedagang itu bisa beroperasi di kapal penyeberangan rute Kayangan, Lombok Timur-Poto Tano, Sumbawa Barat.
"Kami tegaskan, undang-undang tidak membolehkan adanya aktivitas (pedagang) asongan atau pengamen di atas kapal. Itu tidak boleh ada," tegas Kepala Dishub NTB Moh Faozal, Kamis (24/8/2023).
Faozal mengungkapkan banyak pedagang asongan dan pengamen yang ikut berlayar dari Kayangan menuju Poto Tano atau sebaliknya. Padahal, aktivitas itu dilarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada lagi yang ngamen. Saya pernah didemo gegara ini. Tapi ini jadi pekerjaan rumah (PR) kita bersama. Karena kalau terjadi apa-apa kan menjadi kendala selama pelayaran," katanya.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Lembar Captain Purgana mengatakan penertiban pedagang asongan yang ikut berlayar di Pelabuhan Kayangan itu merupakan kewenangan Pemprov NTB.
"Penertiban pengamen dan segala macamnya itu kewenangan Pemprov NTB," kata Purgana.
Menurut Purgana adanya aktivitas pengamen dan pedagang asongan di atas kapal saat pelayaran itu harus segera dibersihkan. Sebab, mereka merupakan penumpang gelap yang tak teregister.
"Jika ada kejadian di atas kapal, itu semua (penumpang dan awak kapal) harus teregister. Kalau ada korban perlu basic safety training. Itu yang perlu didata siapa saja yang berada di atas kapal," ujarnya.
(dpw/iws)