Pembelaan Eks Direktur Poltekkes Kemenkes soal Tuduhan Korupsi Rp 22,2 M

Pembelaan Eks Direktur Poltekkes Kemenkes soal Tuduhan Korupsi Rp 22,2 M

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 22 Agu 2023 18:59 WIB
Dua tersangka pengadaan alat kesenian marching band di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB ditahan, Selasa (22/8/2023).
Foto: Rilis kasus korupsi pengadaan alat laboratorium di Polda NTB, Selasa (22/8/2023). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Mantan direktur Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Kota Mataram Awan Dramawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat laboratorium pada 2016. Namun, dia berkelit soal tuduhan tersebut.

Dramawan mengaku tidak tahu soal rencana pengadaan Alat Penunjang Belajar Mengajar (APBM) Pendidikan Poltekkes Kemenkes Mataram pada 2016.

Menurut dia, 14 alat laboratorium yang semestinya tidak dibutuhkan oleh Jurusan Keperawatan di Poltekkes Kemenkes Mataram itu murni untuk keperluan perkuliahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengadaan itu diperbolehkan oleh aturan. Karena secara struktur organisasi (di kampus) kepala jurusan di bawah arahan direktur," kata Dramawan di hadapan Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto, Selasa (22/8/2023).

Dramawan mengatakan secara teknis Direktur Poltekkes Kemenkes membawahi jabatan Kepala Jurusan. Dengan begitu, secara struktur organisasi, proses pengadaan alat itu dibolehkan.

Dia pun tidak bisa berkomentar jika dalam aturan pengadaan barang harus dilakukan survei untuk kebutuhan kampus. Dramawan mengaku jika itu murni dilakukan oleh PPK atau eks Kepala Jurusan Keperawatan di Poltekkes Kemenkes Mataram Zainal Fikri.

"Itu kewajiban PPK menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS)," katanya.

Sementara itu, Zainal Fikri yang juga menjadi tersangka hanya bisa mengangguk saat ditanya soal pengadaan alat laboratorium tersebut.

"Ya tahu. Kalau prosesnya saya tahu," singkatnya.

Dia pun mengaku segala keputusan pembelian barang termasuk 14 alat laboratorium yang tidak digunakan oleh kampus itu dilakukan survei bersama-sama dengan KPA atau mantan Direktur Poltekkes.

Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto mengatakan pelanggaran yang dilakukan antara KPA dan PPK ini sengaja melakukan pemufakatan jahat dengan melanggar aturan dalam pengadaan barang.

"Yang tidak boleh itu KPA dan PPK berselingkuh bekerja sama membeli barang yang tidak dibutuhkan dari uang negara. Makanya kami terapkan Pasal 55 ayat 1 KUHP," katanya.

Menurut Djoko, dalam kasus ini semestinya PPK harus mengetahui 14 unit barang yang tidak dibutuhkan itu dengan melakukan verifikasi ke KPA.

"Jadi PPK pada saat menentukan HPS itu harus disurvei itu. Survei juga tidak asal-asalan tidak di dunia maya kan. Harus dilihat fisiknya. Nah, kesalahannya di sana," pungkas Djoko.

Diberitakan sebelumnya, Polda NTB menetapkan Awan Dramawan dan Zainal Fikri sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan alat laboratorium pada 2016.

Djoko mengatakan kedua tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan saat pengadaan alat laboratorium penunjang belajar mengajar (APBM) di Poltekkes Kemenkes Mataram.

"Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan APBM yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN Poltekkes Kemenkes Mataram tahun anggaran 2016 senilai Rp 22,2 miliar," kata Djoko.




(hsa/gsp)

Hide Ads